HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY jadi tersangka baru kasus dugaan suap hakim terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka tim legal Wilmar Group disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY,” kata Abdul Qohar.
Dia menjelaskan bahwa MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp 60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.
Uang haram itu diberikan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Duit Rp 60 miliar tersebut diberikan untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi ekspor CPO dengan salah satu terdakwa korporasi PT Wilmar Group.
“MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Hingga kini total tersangka dalam kasus suap hakim terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sebanyak delapan orang.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.