HARNAS.CO.ID – Integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Hal ini menjadi fokus utama dalam tugas kelompok klasikal Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI.
Tugas yang disusun oleh Abdul Hakim Sorimuda Harahap, Arif Mirra Kanahau, Edrus, Erni Mustikasari, Farkhan Junaedi, Hasan, Asy Ari, dan R. Firmansyah itu mengangkat tema “Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme”, dengan menitikberatkan pada pentingnya integritas ASN sebagai wujud nyata etika profesi dalam penegakan hukum.
“Integritas bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi merupakan refleksi dari karakter dan etika individu dalam melayani publik,” demikian kajian tim penyusun tersebut.
Menurut tim penyusun, perlunya penegakanan hukum yang adil dan butuh ASN berintegritas. Sebab, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara pidana, Kejaksaan memegang peran strategis dalam sistem peradilan.
Integritas para ASN-nya dinilai krusial untuk menjaga objektivitas penanganan perkara, mencegah intervensi politik maupun ekonomi, dan membangun birokrasi yang bersih serta akuntabel.
Tim penyusun PKA menelisik survei Indikator Politik Indonesia per Mei 2025, bahwa Kejaksaan RI menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 76 persen.
Dalam upaya menjaga integritas, seluruh lapisan ASN Kejaksaan — mulai dari jaksa fungsional hingga pejabat struktural — dituntut untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja.
Pimpinan institusi, pengawas internal, serta partisipasi masyarakat sipil turut berperan menciptakan ekosistem integritas yang kuat.
“Ketika integritas menjadi budaya, Kejaksaan tak hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun harapan bangsa,” ungkap tim penyusun tugas kelompok.
Selain itu mereka juga menilai bahwa penerapan teknologi juga didorong untuk memperkuat transparansi. Sebagai contoh kata mereka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menerapkan sistem e-integrity untuk memantau proses penanganan perkara secara real-time.
Integritas ASN Kejaksaan harus ditegakkan di setiap lini dan setiap waktu, khususnya saat menangani kasus yang melibatkan pejabat publik, korporasi besar, atau saat menghadapi tekanan eksternal. Proses hukum yang akuntabel menjadi tuntutan utama masyarakat.
Dalam praktiknya, Kejaksaan RI telah memperkuat pengawasan melalui Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa, serta menyediakan kanal pelaporan daring melalui situs eprowas.kejaksaan.go.id.
Dari penelisikan tim penyusun data penanganan kasus korupsi tahun 2025, ada tiga bagian, pertama data nasional Jaksa Agung menyatakan bahwa capaian kinerja penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan pada semester I tahun 2025 mencapai 43,43 persen. Meski angka ini menunjukkan intensitas kerja, namun, rincian jumlah kasus secara nasional belum dibuka ke publik.
Kedua, para penyusun memilah berbagai kasus korupsi yang menonjol yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, seperti Kasus Sritex atas dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk ditangani Kejaksaan Agung pada semester I 2025.
Kasus Pertamina pada dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dengan potensi kerugian negara yang cukup besar. Kasus Sugar Group Companies (SGC) atas dugaan korupsi dalam pengelolaan agribisnis.
Kemudian, kasus digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek setidaknya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan pada 15 Juli 2025, dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,98 triliun.
Kasus Kepala Desa sebanyak 459 kepala desa terjerat kasus korupsi sepanjang 2025, kecuali di Provinsi Banten. Kasus Kredit Bank BJB dan pemeriksaan saksi dilakukan pada 13 Juni 2025 terkait pemberian kredit bermasalah.
Ketiga, dari data daerah Kejari Batam yang fokus pada optimalisasi penyelesaian perkara tipikor triwulan I 2025. di Kejari Nganjuk telah menyampaikan laporan kinerja triwulan II ke Kejaksaan Agung. Sedangkan di Kejati Nusa Tenggra Timur, sudah menangani 77 kasus korupsi sepanjang 2025. Di, Kejati Bali menyelesaikan 41 perkara korupsi selama tahun berjalan. Sedangkan di Kejari Jayapura, mempublikasikan statistik penanganan perkara tipikor semester 1 2025.
Dari penanganan kasus itu tim penyusun menyebutkan ada sejumlah strategi untuk membangun dan menjaga integritas ASN Kejaksaan, yakni melalui pendidikan etika dan antikorupsi, transparansi proses hukum, penguatan pengawasan internal, pelibatan masyarakat, serta keteladanan dari pimpinan.
Selain itu, delapan program prioritas Kejaksaan tahun 2025 turut berfokus pada pemberantasan korupsi, termasuk penguatan digitalisasi, dan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.
Kendati demikian, mereka menyebut perlunya integritas ASN Kejaksaan, bukan hanya soal disiplin terhadap aturan, melainkan kesediaan untuk menjadikan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sebagai identitas kerja. Di era keterbukaan informasi, masyarakat menilai bukan hanya hasil akhir, tetapi juga prosesnya.
Sebagaimana disebutkan dalam laporan tersebut, “ASN Kejaksaan yang berintegritas bukan hanya pelaksana hukum, tetapi penjaga moralitas negara.”










