Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka

(MAKI) menyatakan akan mengawal jalannya persidangan, dengan alasan tidak hanya Arsin dkk yang harus dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum di depan pengadilan

by Fadlan Butho
30/09/2025
Hari Ini Sidang Kasus Pagar Laut Arsin dkk, Oknum BPN Harusnya jadi Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kasus pagar laut Tangerang yang sempat bikin geger akhirnya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (30/09/2025) hari ini.

Para tersangkanya yaitu Arsin dan kawan-kawan juga segera diadili dengan tuduhan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Adapun Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang yang akan menyidangkan Arsin dkk sebelumnya berdasarkan data di sistem informasi Pengadilan Negeri Kota/Tipikor Serang telah melimpahkan berkas perkaranya kepada pengadilan pada Selasa (23/09/2025) pekan lalu.

Sementara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan akan mengawal jalannya persidangan, dengan alasan tidak hanya Arsin dkk yang harus dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum di depan pengadilan.

“Tapi juga oknum pejabat BPN yang menerbitkan SHM dan SHGB di laut Tangerang dengan mendasarkan pada dokumen surat keterangan penguasaan tanah atau girik diduga palsu produk Arsin dkk,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip Senin (29/09/2025).

Apalagi, tutur Boyamin, saat kasusnya mencuat ada sejumlah pejabat BPN dicopot dari jabatannya. “Ini menunjukan indikasi kuat keterlibatan oknum di BPN yang seharusnya juga menjadi tersangka pagar laut Tangerang.”

Oleh karena itu MAKI pun akan mendesak penyidik Kortas Tipikor Polri untuk menetapkan oknum di BPN menjadi tersangka jika nanti dalam sidang diperoleh bukti terlibat kasus pagar laut Tangerang.

“Kalau tidak dijadikan tersangka, ya kita akan praperadilankan pihak penyidik,” ujar Boyamin yang tidak mempersoalkan langkah penyidik menyerahkan kasus Arsin dkk kepada Kejati Banten dan bukan lagi Kejaksaan Agung.

“Tidak masalah. Karena pekerjaan rumah paling besar penyidik kan kasus Arsin dkk untuk dituntaskan dulu. Nanti bisa dikembangkan kepada lainnya termasuk oknum BPN dan bahkan konsultan swasta yang melakukan pengukuran,” tuturnya.

Boyamin menambahkan terkait adanya sangkaan kepada Arsin dkk diduga menerima suap atau gratifikasi perlu ditunggu siapa pihak pemberinya. “Kita tunggu saja itu dari surat dakwaan jaksa,” ujarnya.

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, Arsin bersama tiga tersangka lain yaitu Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi disangka melanggar Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Previous Post

Sepekan Terakhir Tak Ada Jadwal Riksa Di Pidsus, Ada yang Caper Persaingan Kursi Jaksa Agung?

Next Post

Ditunjuk PSSI Latih Timnas U-23 untuk SEA Games, Indra Sjafri Janjikan Prestasi

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi
Hukum

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Leave Comment

Terkini

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.