Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tahanan KPK, Kejagung Periksa Bos Perusahaan Anak Riza Chalid soal Kasus Pertamina Oplosan

Gading mendatangi KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya

by Fadlan Butho
29/09/2025
Diburu Kejagung, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan soal Persembunyian Riza Chalid
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025). PT OTM merupakan perusahaan milik anak saudagar minyak Riza Chalid, Kerry Andrianto Riza.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Gading mendatangi KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh teman-teman dari Kejagung,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di KPK karena dia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sehingga pemeriksaan bisa berlangsung dengan efektif.

“Penitipan penahanan ataupun fasilitasi tempat pemeriksaan ini sekaligus menjadi bentuk konkret saling dukung kedua lembaga dalam penanganan perkara-perkara korupsi,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Sebanyak 9 orang di antaranya juga telah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah enam orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC.

Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Teranyar, Kejagung kemudian menjerat 9 orang tersangka baru. Salah satu di antaranya adalah pengusaha minyak, Riza Chalid.

Kasus ini bermula pada 2018-2023. Untuk pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus wajib mengutamakan pasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun, Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, sehingga pada akhirnya harus impor.
Kemudian, pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri juga oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masuk HPS.

Selain itu, penolakan juga dinilai karena produksi KKKS tidak sesuai kualitas, padahal faktanya dapat diolah. Dengan penolakan itu, maka minyak mentah dari KKKS tak terserap. Kemudian malah diekspor ke luar negeri. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah, impor pun dilakukan.

Dalam proses impor ini diduga terjadi pemufakatan jahat, yakni terdapat kesepakatan harga yang sudah diatur dengan tujuan dapat keuntungan dengan melawan hukum. Hal ini disamarkan seolah-olah sesuai ketentuan. Pemenang broker pun telah diatur.

Ditambah lagi, dalam proses pengadaan produk kilang, PT PPN melakukan pembelian RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli yakni RON 90. Kemudian itu di-blending untuk jadi RON 92.

Pada saat dilakukan impor minyak mentah, ada proses mark up kontrak pengiriman. Sehingga pihak BUMN mengeluarkan fee 13-15 persen dan menguntungkan Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

Dari hasil penghitungan, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara korupsi ini mencapai Rp 285 triliun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

Previous Post

Perkara Korupsi Pertamina Belum Disidangkan, Kejagung Berdalih Dakwaan Masih Disempurnakan

Next Post

Sepekan Terakhir Tak Ada Jadwal Riksa Di Pidsus, Ada yang Caper Persaingan Kursi Jaksa Agung?

Related Posts

Hukum

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Hukum

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Periksa Yaqut, KPK Bidik Pihak Lain yang Terima Aliran Duit Korupsi Kuota Haji

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.