HARNAS.CO.ID – Langkah aanmaning ditempuh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait perkara yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi. Mengingat, Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Kedubes Arab Saudi menyangkut gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee.
Kuasa Hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH dan tim pun mengapresiasi langkah berani PN Jaksel mengeluarkan Aanmaning pada 30 Januari 2025 lalu.
“Atas dikeluarkannya aanmaning tersebut, kedutaan kerajaan Arab Saudi harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada kliennya, dan semoga advokat-advokat lain tidak ada yang menerima nasib yang sama,” kata Aflah Abdurrahim melalui keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Diketahui, aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Dengan demikian, aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS /2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan guna menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jaksel nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.
Lebih lanjut, Aflah menjelaskan, melalui aanmaning ini, Kedubes Arab saudi diharapkan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan sebelumnya dengan mengingkari janji kepada Noverizky salah. Selain itu, bisa memunculkan citra bahwa Kedubes Arab Saudi ingkar janji atau wanprestasi kepada salah satu advokat Indonesia.
Dalam amar putusan sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan, Kedubes Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan. Namun, tidak hadir.
Selanjutnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek.
Putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan Kedubes Arab Saudi berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi 9 November 2018 dan surat kuasa 16 November 2018 adalah sah dan mengikat sesuai perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia.
Kemudian, menyatakan perbuatan Kedubes Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra.
Putusan itu juga menyebut menghukum Kedubes Arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Menurut Noverizky, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.
Kendati demikian, meski sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respons. Padahal, Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.
“Respons Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedubes Arab Saudi tapi tidak direspons oleh pihak kedutaan. Kemudian, ada juga upaya memediasi saya dengan pihak kedutaan,” ujar Noverizky memaparkan.
Dalam mediasi yang dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebut pihak kedutaan berjanji akan mengusahakan pembayaran terhadap dirinya.
Namun, sejauh ini, janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel.
Untuk itu, Noverizky menyayangkan sikap dari Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia.
“Sangat disayangkan sikap dari kedutaan ini yang telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” katanya.
Noverizky mengatakan, kasus yang dialaminya ini bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar-negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi tidak kebal hukum. Karena berdasarkan berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” kata Noverizky menambahkan. (dha)









