Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Praktik Korupsi Jajaran Pejabat Pertamina, Begini Modus “Blending” Tata Kelola Minyak Mentah

by Ridwan Maulana
28/02/2025
Praktik Korupsi Jajaran Pejabat Pertamina, Begini Modus “Blending” Tata Kelola Minyak Mentah

Para tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengurai modus blending yang digunakan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, hasil penyidikan, fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92.

“Para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak,” kata Qohar di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.

Kemudian, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah.

RON 90 tersebut kemudian di-blending di storage atau depo untuk dijadikan RON 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. Dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, melakukan modus yang sama mengenai blending tersebut.

Kedua tersangka itu dengan persetujuan Riva Siahaan, melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian Maya Kusmaya memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92.

Proses blending tersebut, kata dia, dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lalu, BBM hasil blending tersebut dijual seharga BBM RON 92. “Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Qohar.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Penulis: Fadlan Butho

Previous Post

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Jadi 13 Tahun Penjara

Next Post

Kantongi Petunjuk, Kejagung segera Seret Pihak Lain Terlibat Tata Kelola Minyak Mentah

Related Posts

Keppres Abolisi Diantar Menkum, Kejagung Pastikan Tom Lembong Hirup Udara Bebas
Hukum

Nadiem Gugat Praperadilan, Kejagung Sebut Itu Hak Tersangka

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat
Hukum

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat

Hukum

KPK Telaah Dugaan Korupsi Bupati Manokwari

Leave Comment

Terkini

Topan Ragasa Hantam Sejumlah Negara  Asia, Kemlu RI: Tak Ada WNI Terdampak

Topan Ragasa Hantam Sejumlah Negara Asia, Kemlu RI: Tak Ada WNI Terdampak

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

Tak Kooperatif, KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo di Sejumlah Daerah, 295 Anak-anak

Bongkar Suap di DJKA Kemenhub, KPK Kaji Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

Bongkar Suap di DJKA Kemenhub, KPK Kaji Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo

Baleg DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Berjalan Transparan

Baleg DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset bakal Berjalan Transparan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.