HARNAS.CO.ID – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Senin (13/1/2025), usai mendapat perawatan medis selama tujuh hari di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini dinyatakan sudah pulih (membaik) untuk menjalani perawatan atau kontrol jalan.
Hal ini berdasarkan surat keterangan dokter pemeriksa bernama Taufan yang telah mengeluarkan rekomendasi kontrol untuk pasien AGK. “AGK akan kembali melakukan kontrol jantung pertama pada 16 Januari di RST sesuai surat yang dikeluarkan dokter,” ujar Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal.
AGK, kata Hairun, dikembalikan ke Rutan untuk menjalani masa penahanan karena status hukum saat ini masih dalam tahapan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hairun juga terus berkordinasi dengan pihak RST selaku penanggungjawab untuk terus melakukan kontrol kepada kliennya.
“Di dalam resume medis juga sudah dikeluarkan oleh ahlinya, tetapi secara faktual yang kami (kuasa hukum) lihat memang kondisi AGK masih lemah, sehingga diberikan kesempatan agar bisa melakukan kontrol jantung dan saraf pada 16 Januari mendatang,” tuturnya.
Hairun menegaskan, pihaknya menghormati resume rekam medis dari dokter yang menangani. Namun, penanganan kesehatan AGK harus dilakukan secara intensif. Dia berharap selama proses perawatan, KPK dan rutan dapat memahami jika dilakukan komunikasi.
“Kesehatan juga hak dari terdakwa yang sudah diatur dalam undang-undang. Sekiranya harapan keluarga juga sama dengan kuasa hukum, agar kesehatan AGK harus menjadi prioritas,” katanya.
AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. AGK juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.
Penulis: Ridwan Maulana









