Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sempat Terbaring di RST Ternate, Dokter Rekomendasikan Eks Gubernur Maluku Utara AGK Rawat Jalan

by Ridwan Maulana
13/01/2025
Sempat Terbaring di RST Ternate, Dokter Rekomendasikan Eks Gubernur Maluku Utara AGK Rawat Jalan

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Ternate, Senin (13/1/2025). Terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini mendapat perawatan medis selama tujuh hari di Rumah Sakit Tentara Ternate | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Senin (13/1/2025), usai mendapat perawatan medis selama tujuh hari di Rumah Sakit Tentara (RST) Ternate. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini dinyatakan sudah pulih (membaik) untuk menjalani perawatan atau kontrol jalan.

Hal ini berdasarkan surat keterangan dokter pemeriksa bernama Taufan yang telah mengeluarkan rekomendasi kontrol untuk pasien AGK. “AGK akan kembali melakukan kontrol jantung pertama pada 16 Januari di RST sesuai surat yang dikeluarkan dokter,” ujar Kuasa Hukum AGK, Hairun Rizal.

AGK, kata Hairun, dikembalikan ke Rutan untuk menjalani masa penahanan karena status hukum saat ini masih dalam tahapan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hairun juga terus berkordinasi dengan pihak RST selaku penanggungjawab untuk terus melakukan kontrol kepada kliennya.

“Di dalam resume medis juga sudah dikeluarkan oleh ahlinya, tetapi secara faktual yang kami (kuasa hukum) lihat memang kondisi AGK masih lemah, sehingga diberikan kesempatan agar bisa melakukan kontrol jantung dan saraf pada 16 Januari mendatang,” tuturnya.

Hairun menegaskan, pihaknya menghormati resume rekam medis dari dokter yang menangani. Namun, penanganan kesehatan AGK harus dilakukan secara intensif. Dia berharap selama proses perawatan, KPK dan rutan dapat memahami jika dilakukan komunikasi.

“Kesehatan juga hak dari terdakwa yang sudah diatur dalam undang-undang. Sekiranya harapan keluarga juga sama dengan kuasa hukum, agar kesehatan AGK harus menjadi prioritas,” katanya.

AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. AGK juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.

Penulis: Ridwan Maulana

Previous Post

Kemendagri Singgung Peran Bulog Buntut Harga Beras Masih Tinggi

Next Post

Berpotensi Hambat Agenda Pembangunan Nasional, Prabowo Minta Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Ilegal

Related Posts

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK
Hukum

Geledah Kantor Imigrasi, KPK Sita Bukti Dokumen dan 8.500 Dolar Singapura

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat
Nusantara

Minta Militer tak Lindungi Jampidsus, GPM-AK: TNI Milik Rakyat

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK
Hukum

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalani Pemeriksaan di KPK

Leave Comment

Terkini

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Wamendagri Ribka Sebut Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Doa Bersama untuk 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Kinerja Wapres Gibran Urus Papua Dipertanyakan, Pengamat: Prabowo Berhak Evaluasi

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Dito eks Menpora Ungkap Yaqut tak Dilibatkan Pertemuan Jokowi dengan Pangeran Arab soal Kuota Haji

Eks Menpora Dito Bersaksi, Pengacara Terdakwa Minta Hadirkan Jokowi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.