HARNAS.CO.ID – Jerat judi online turut merambah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di DKI Jakarta. Sebab, ada ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP DKI Jakarta yang dilaporkan terlibat permainan ilegal itu.
Laporan tersebut disampaikan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta lewat surat bersifat rahasia kepada Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin.
“Terdapat seratus enam puluh lima orang PNS di lingkungan kerja saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” demikian sebagian isi surat Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, dikutip Kamis (19/9/2024).
Surat tersebut bernomor e.0519.P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta Dina Himawati. Dalam surat ini, inspektorat menyinggung soal pembinaan kepegawaian oleh Arifin selaku pucuk pimpinan Satpol PP di DKI.
Inspektorat mengultimatum Arifin segera melakukan klarifikasi terhadap data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang kode etik dan disiplin PNS.”
Namun, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin tak menanggapi konfirmasi wartawan mengenai surat inspektorat tersebut.
Sementara, Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengaku sudah mendapat laporan adanya PNS Satpol PP DKI bermain judi online.
Ia menilai, judi online telah mencoreng wajah Pemprov DKI Jakarta. Padahal, reformasi birokrasi sedang berjalan.
Oleh karena itu, kata Rio melanjutkan, harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap PNS yang terlibat judi online. Pemberian tindakan tegas itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Harus ada tindakan tegas agar mematuhi aturan disiplin PNS yang tercantum dalam pasal 3. Termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online,” ujar Rio menegaskan.
Penulis: Aria Triyudha










