Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi di Telkom Group, KPK Periksa 4 Terpidana Kasus Telkom

by Fadlan Butho
05/08/2024

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap keempat terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group di proses penyidikan.

Kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini sebelumnya diproses Kejaksaan Agung hingga inckracht atau berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana yang diperiksa KPK terdiri dari VP Bussines Data Centre & Cloud PT Sigma Cipta Caraka 2016-2017, Taufik Hidayat; VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka periode 2012-2018, Heri Purnomo; Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Judi Achmadi; dan Mantan Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bachtiar Rosyidi.

“Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang, Jl. Mayor Syafei No. 118, Kotabaru, Kota Serang, Banten,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin, (5/8/2024).

Dalam kasus korupsi proyek PT Graha Telkomsigma (GTS), terpidana Taufik Hidayat divonis 5 tahun penjara, Heri Purnomo 4 tahun penjara Judi Achmadi 4 tahun penjara, dan Bachtiar Rosidi 5 tahun penjara.

Seluruhnya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, bahwa dalam dakwaan JPU, para terdakwa melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa PT GTS berupa pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro, Penyediaan batu split bandara Cengkareng, pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, Perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, Perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek terkait mekanikal elektrikal serta fixture equipment di Hotel Horison Gorontalo.

Proyek-proyek itu dalam pembiayaannya disamarkan melalui rekayasa kontrak dengan PT GTS. Keseluruhan kerugian negara mencapai Rp324 miliar. (*) 

 

 

Previous Post

Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Next Post

Kerusuhan Meluas di Inggris, WNI Diwanti-wanti Siaga dan Hindari Kerumunan

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.