Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Pilkada, Ambang Batas Pilgub Jakarta 7,5%

by Fadlan Butho
20/08/2024
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gugatan terkait Pasal 40 Undang-Undang Pilkada yang menetapkan syarat pencalonan kepala daerah harus didukung oleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Khusus untuk DKI Jakarta, ambang batas pencalonan gubernur minimal 7,5 % dari semula 20%.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tidak lagi relevan dan perlu dinyatakan inkonstitusional.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, keberlangsungan norma dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini bisa membahayakan proses demokrasi yang sehat.

“Jika norma ini dibiarkan terus berlaku, bisa mengancam demokrasi yang sehat,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic punya pendapat berbeda dalam bentuk concurring opinion. Sedangkan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda dalam dissenting opinion.

MK juga sependapat dengan Partai Buruh dan Gelora bahwa pembentuk undang-undang abai terhadap Putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 005/PUU-III/2005, yang menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD masih bisa mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi akumulasi suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Intinya substansi dari putusan ini diabaikan saat revisi UU Pilkada yang dilakukan pada 2016. Saat itu, Indonesia tengah mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak, namun Putusan MK ini tidak menjadi perhatian utama.

Dalam keputusan terbaru ini, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik disamakan dengan ambang batas untuk calon independen. 

Previous Post

Reshuffle Kabinet dan Sinyal Jokowi Terus Berperang dengan Kubu Banteng

Next Post

Prabowo Kunker ke Australia dan Papua Nugini, Dikawal Wamendagri hingga Jenderal Bintang Dua TNI

Related Posts

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers Dikabulkan, MK Cegah Kriminalisasi dan Pertegas Perlindungan Wartawan

Lewat Bedah Buku, Bawaslu Ungkap Beragam Tantangan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
Politik

Lewat Bedah Buku, Bawaslu Ungkap Beragam Tantangan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Hukum

Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Kesra

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.