Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Diguncang Demo Besar-besaran, DPR Akhirnya Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

by Ridwan Maulana
22/08/2024
Diguncang Demo Besar-besaran, DPR Akhirnya Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memilih untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembatalan ini ditempuh seiring demo besar berbagai elemen rakyat menolak revisi UU Pilkada yang mengguncang gedung DPR RI dan turut terjadi di sejummah wilayah lainnya di Indonesia.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui akun pribadi di media sosial X, Kamis (22/8/2024) sore.

Dia menjelaskan, seiring pembatalan tersebut, maka pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 27 Agustus pekan depan tetap merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco menegaskan.

Diketahui, DPR awalnya menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi. Namun, menurut Dasco, rapat paripurna itu ditunda karena
belum memenuhi kuorum rapat lantaran banyak anggota DPR RI tak hadir. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, tak sedikit anggota DPR yang tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Niat DPR mengesahkan revisi UU Pilkada itu menuai reaksi keras publik Tanah Air sehingga memunculkan gerakan ‘Peringatan Darurat’ yang viral di berbagai platform media sosial. Gerakan dengan simbol gambar Garuda Pancasila berwarna biru ini sebagai wujud kemarahan publik atas langkah DPR berupaya mematahkan putusan MK terkait UU Pilkada. MK pada Selasa (20/8/2024) mengeluarkan putusan tentang pengubahan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

DPR: Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK Berlaku

Next Post

Sudah ada Tersangka, Mendes PDTT Diperiksa soal Korupsi Dana Hibah Jatim

Related Posts

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah
Politik

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Leave Comment

Terkini

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Kasus Lahan Rorotan, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Didakwa Terima Rp15 Miliar

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.