Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sudah ada Tersangka, Mendes PDTT Diperiksa soal Korupsi Dana Hibah Jatim

by Fadlan Butho
22/08/2024
Sudah ada Tersangka, Mendes PDTT Diperiksa soal Korupsi Dana Hibah Jatim
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur,” kata Halim usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Kepada wartawan ia mengklaim telah menyampaikan apa yang diketahuinya mengenai kasus tersebut. 

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujarnya. 

Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau dia yang pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. 

“Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa waktu ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” ucapnya. 

Sebagai informasi, KPK menyelidiki kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.

“Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2024.

Namun, Tessa tak sebutkan detil identitas para tersangka. Dari 4 tersangka yang diduga penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara.

Sementara seorang tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.

Sedangkan untuk 17 tersangka yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. 

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” ujar Tessa. 

 

 

Previous Post

Diguncang Demo Besar-besaran, DPR Akhirnya Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Next Post

12 Pati Polri Naik Pangkat, Kapolda Papua Mathius Fakhiri Bintang Tiga

Related Posts

Hukum

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hukum

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Leave Comment

Terkini

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.