HARNAS.CO.ID – Dua akademisi dari bidang ekonomi, ketahanan nasional, dan hukum menyampaikan pandangan yang saling melengkapi mengenai penguatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung Asta Cita dan menuju Indonesia Emas 2045.
Peneliti ekonomi dan ketahanan nasional Caturida Meiwanto Doktoralina, Ph.D. memandang pentingnya membangun ukuran keberhasilan yang jelas dalam pelaksanaan program Polri.
“Setiap kebijakan perlu memiliki kondisi awal, target, hasil yang ingin dicapai, serta evaluasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui manfaat nyata dari program tersebut,” kata Caturida dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., yang menempatkan kepercayaan masyarakat, profesionalisme penegakan hukum, serta kedekatan polisi dengan masyarakat sebagai bagian penting dalam penguatan institusi Polri.
Kedua pandangan tersebut berangkat dari pendekatan yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong Polri semakin profesional, akuntabel, dipercaya masyarakat, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Lebih lanjut, Caturida mengungkapkan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang telah dilaksanakan. Evaluasi juga perlu melihat perubahan yang terjadi setelah suatu program dijalankan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Pendekatan tersebut penting agar kebijakan publik tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi dapat dinilai berdasarkan hasil dan dampaknya,” kata Caturida.
Sementara, Agus menekankan pentingnya membangun hubungan yang semakin kuat antara polisi dan masyarakat. Dalam pandangannya, konsep “Polisi Bersama Masyarakat” perlu diwujudkan melalui pelayanan yang baik, penegakan hukum yang profesional, serta keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat.
Ia juga menilai, penegakan hukum harus tetap menjunjung prinsip due process of law, sehingga setiap proses hukum memiliki kepastian, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan rasa keadilan.
Pandangan tersebut melengkapi pendekatan berbasis hasil yang sebelumnya disampaikan Caturida.
Dengan demikian, penguatan Polri tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target organisasi, tetapi juga dengan kemampuan institusi membangun kepercayaan publik terhadap proses dan hasil penegakan hukum.
Penguatan Internal Harus Berdampak pada Pelayanan
Kemudian, Agus juga menekankan pentingnya meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri.
“Penempatan personel berdasarkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan kebutuhan organisasi dinilai penting agar institusi mampu menghadapi perkembangan tantangan keamanan yang semakin kompleks,” kata Agus.
Pada saat yang sama, Caturida memandang bahwa setiap pembenahan internal sebaiknya memiliki indikator hasil yang dapat dinilai dari luar organisasi.
Perbaikan tersebut antara lain dapat terlihat melalui peningkatan kualitas pelayanan, kecepatan respons, kepastian penyelesaian perkara, serta pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan kepolisian. Pasalnya, melalui pendekatan tersebut, keberhasilan reformasi organisasi tidak hanya terlihat dalam laporan internal, tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Data, Masyarakat, dan Perguruan Tinggi
Kedua akademisi juga melihat pentingnya penggunaan data dan ilmu pengetahuan dalam mendukung pengambilan kebijakan.
Caturida menilai perguruan tinggi dapat memberikan kontribusi melalui penelitian independen, pengukuran dampak kebijakan, serta penyusunan rekomendasi berbasis bukti.
Sementara itu, pendekatan “Polisi Bersama Masyarakat” yang disampaikan Agus membuka ruang lebih besar bagi keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penyelesaian berbagai persoalan keamanan.
Kolaborasi antara Polri, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dinilai dapat membantu menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Data dapat digunakan untuk mengenali pola dan kecenderungan masalah, sedangkan informasi dari masyarakat dapat memperkuat pemahaman terhadap kondisi sosial yang melatarbelakanginya.
Mendukung Asta Cita
Selanjutnya, Caturida dan Agus sama-sama melihat keamanan dan penegakan hukum memiliki hubungan erat dengan agenda pembangunan nasional.
Stabilitas keamanan memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi, investasi, pendidikan, dan kehidupan sosial untuk berjalan dengan baik. Adapun kepastian hukum dan kepercayaan terhadap institusi negara menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang berkelanjutan.
Peran Polri dalam mendukung Asta Cita selain berkaitan fungsi penegakan hukum, juga kemampuan perannya dalam menjaga kondisi yang memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas secara aman dan produktif.
Penguatan pelayanan, profesionalisme penegakan hukum, penggunaan data, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keterlibatan masyarakat menjadi beberapa unsur yang dinilai dapat saling memperkuat.
Dua pandangan akademik tersebut pada akhirnya bertemu pada satu arah.
Caturida menekankan, pentingnya kinerja yang dapat diukur dan dibuktikan. Sedangkan Agus mempertebal soal pentingnya kepercayaan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kombinasi keduanya dinilai relevan dalam mendukung penguatan Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dekat dengan masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan Asta Cita dan pencapaian Indonesia Emas 2045.
Sebagai informasi, Prof. Agus Surono, S.H.,M.H., adalah Profesor Hukum Tindak Pidana di Universitas Pancasila dan IKAL PPSA 23 Lemhannas RI Tahun 2022.
Sedangkan Caturida Meiwanto Doktoralina, Ph.D., adalah Dosen Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial, Universitas Dian Nusantara, Jakarta, yang juga merupakan IKAL PPSA 21 Lemhannas RI Tahun 2017.










