HARNAS.CO.ID – Advokat Noverizky Tri Putra memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee. Kemenangan Noverizky ini seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan yang diajukan Noverizky Tri Putra dengan Nomor Perkara 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel
Terungkap, sengketa yang melibatkan advokat Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Arab Saudi berlangsung sejak 2018. Ketika itu, Noverizky mendapatkan surat tugas dari Kedubes Arab Saudi untuk membebaskan salah seorang warga negara Arab Saudi yang terlibat tindak pidana.
Tugas itu berhasil diselesaikan dengan baik oleh Noverizky.
“Hanya saja, hak legal fee dari Kedubes Arab Saudi tidak kunjung saya dapatkan,” kata Noverizky dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dia lalu melakoni berbagai upaya. Namun, kata Noverizky, pihak Kedubes Arab Saudi tak kunjung punya itikad untuk membayarkan.
“Sampai akhirnya saya melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan,” ujar Noverizky.
Hakim PN Jaksel dalam amar putusannya menyatakan Kedubes Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil secara patut namun tidak hadir hingga mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek.
Selanjutnya, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018, dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kemudian, menyatakan perbuatan Kedubes Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra.
Putusan tersebut juga menyebut menghukum Kedubes Arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materiel secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan itu.
Menurut Noverizky, saat ini, putusan itu telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi oleh dirinya.
Meski begitu, kendati sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respons meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik.
“Respons Kementerian Luar Negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada Kedutaan Besar Arab Saudi, yang sampai saat ini belum direspons oleh pihak kedutaan,” ujar Noverizky.
Ia menyayangkan sikap Kedubes Arab Saudi yang tidak patuh kepada putusan hukum di Indonesia.
“Telah secara jelas-jelas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya,” kata Noverizky menegaskan.
Noverizky meyakini kasus yang dialaminya bisa menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik antar-negara tidak membuat salah satu pihak menjadi kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai hal ini terjadi pada advokat lain di seluruh Indonesia. Putusan ini juga membuktikan Kedutaan Besar Arab Saudi tidak kebal hukum,” katanya.
“Karena berdasarkan hukum terhadap perbuatan komersial tidak memiliki kekebalan diplomatik. Hal ini yang hari ini berhasil saya buktikan kepada negara dan semua orang,” ujar Noverizky menambahkan.
Penulis: Aria Triyudha










