HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Penahanan dilakukan bersamaan dengan pengumuman status tersangka.
Ketiga tersangka adalah Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan.
“MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Alex saat konferensi pers di KPK, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut Alex menyebut bahwa kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp30,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Ibnu Yaman








