Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Manfud MD Sebut Hak Angket DPR Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2024

by Fadlan Butho
26/02/2024
Respon KPK soal Nama Komisi Berubah Menjadi Badan atau Lembaga

Menko Polhukam Mahfud MD | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, hak angket tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2024.

Hak angket juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024. Hal ini lantaran hak angket merupakan jalur tersendiri.

“Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya,” kata Mahfud, Minggu (25/2/2024).

Mahfud menyatakan, hak angket untuk merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat boleh dilakukan oleh DPR. Hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakan terkait pemilu, bukan hasil pemilu. Dalam hal ini, pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?” kata Mahfud.

Hak angket, katanya akan menyelidiki kebijakan pemerintah terkait pemilu. DPR bisa saja meminta keterangan KPU dan Bawaslu terkait pemilu, tetapi sasaran angket tetap pemerintah.

“Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket. Yang bisa ada angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja,” katanya.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan hak angket boleh diberlakukan di parlemen. Mantan Menko Polhukam itu mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik. Untuk itu, Mahfud sebagai sebagai cawapres mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku tidak ingin ikut campur mengenai wacana hak angket oleh DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Mahfud menyatakan hak angket merupakan ranah partai politik, bukan pasangan calon.

“Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai,” kata Mahfud seusai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2/2024.

Diberitakan, capres Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024. 

Laporan: Ibnu Yaman 

Previous Post

Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Dinilai Lambat, Diduga Ada Konflik Kepentingan

Next Post

Sambangi Kejagung, Erick Tohir Laporkan 2 Dapen BUMN Bermasalah

Related Posts

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!
Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.