Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bikin Surat Terbuka, Dirut Sumber Abadi Danny Yulis Minta MA Kabulkan Tuntutan JPU

by Firli Yasya
17/02/2024
Terbitkan SEMA, Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama

Gedung Mahkamah Agung | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Abadi Energindo Danny Yulis Setiawan menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukumnya Saksono Yudiantoro, Danny memohon keadilan atas perkara jual beli batu bara yang menjadikan Direktur CV Samudra Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa.

Saksono mengatakan, kliennya jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rianto Mukjanto dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih. Namun, putusan perkara di tingkat pertama dan banding dianggap justru merugikan kliennya.

Sebab, dalam putusan perkara penipuan dan penggelapan yang berkembang menjadi pencucian uang, dugaan rekayasa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga berlanjut ke perkara kepailitan, semuanya berpihak kepada kepentingan dari terdakwa Rianto Mukjanto.

“Kami memohon kepada yang Terhormat Bapak-Bapak sebagai pemangku kewenangan dalam Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini, untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi,” ujar Saksono di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Menurut Saksono, putusan semua perkara hanya memperhatikan kepentingan terdakwa tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh kliennya. Padahal, secara nyata telah menderita kerugian materiil sejumlah Rp 15.127.676.000.

Ia pun menjelaskan, modus Rianto adalah merayu semua pihak menjadi pemasok batu bara dan menggunakan pabriknya sebagai alat produksi. Namun, Rianto tidak pernah membayar pasokan barang, dia justru menghimpun hasil penjualan di dalam rekening berbeda dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Seluruh fakta hukum itu dinyatakan terbukti dan telah termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, tidak ada upaya untuk memulihkan kerugian yang diderita klien kami,” ungkapnya.

Selain itu, Saksono memaparkan bahwa Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatannya dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif yang ditempatkan di rekening lain. Kemudian mencampurkan dengan harta hasil usaha CV Samudera untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

Berdasarkan itu, Saksono mengatakan CV Samudera sebenarnya tidak merugi, tetapi sengaja dipailitkan agar terhindar dari kewajiban membayar uang ganti rugi. “Sejak pengajuan PKPU kemudian terjadi Pailit dan selanjutnya penjualan budel pailit, semuanya adalah rekayasa yang bertujuan untuk menghindarkan dari tagihan klien kami,” ujarnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Usut Korupsi BPPD Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan KPK

Next Post

Tinjau Tim Yankes Terpadu, Irjen Rachmad Wibowo: Kita Jaga Kesehatan Petugas PPK

Related Posts

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Hukum

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak
Hukum

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara
Hukum

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.