Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usut Korupsi BPPD Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan KPK

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Gus Muhdlor berhalangan hadir

by Fadlan Butho
16/02/2024
KPK Usut Dugaan Penerimaan Suap Lukas Enembe lewat Sekda Papua

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi Ahmad Muhdlor Ali telah memenuhi panggilan penyidik. Pria yang karib disapa Gus Muhdlor itu tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), yang bersangkutan saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Gus Muhdlor berhalangan hadir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada Jumat (2/2/2024) lalu. Saat itu, tim penyidik KPK hanya memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.

Selain Gus Muhdlor, lembaga antirasuah pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Surendro Nurbawono, ASN Pemda Sidoarjo; Imam Purwanto alias Irwan, Direktur CV Asmara Karya dan Robbin Alan Nuhgoho, swasta.

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Gus Muhdlor dan tiga saksi lainnya yang akan menjalani pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo.

Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/1/2024).

Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Ibnu Yaman
Editor   :  Fadlan Butho

Previous Post

Aktivis Muda Muhammadiyah Deklarasi GAMAMU, Dukung Ganjar-Mahfud

Next Post

Bikin Surat Terbuka, Dirut Sumber Abadi Danny Yulis Minta MA Kabulkan Tuntutan JPU

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.