HARNAS.CO.ID – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/9/2023).
Cak Imin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), tahun 2012.
Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berlangsung kurang lebih lima jam. Dia tiba pada pukul 09.50 dan rampung diperiksa sekitar pukul 15.00 Wib.
Kepada awak media Cak Imin mengaku telah menjelaskan kasus yang menyeretnya tersebut. Bahkan dia mengatakan siap membantu KPK memberantas korupsi.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023) kemarin. Namun, Cak Imin belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dan minta dijadwalkan ulang.
Sebagai informasi, dugaan rasuah ini terjadi pada 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Pada kasus yang kembali diusut KPK sejak Juli 2023 tersebut, diyakini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain serangkaian penyidikan, satgas KPK juga telah melakukan penggeledahan untuk membuat terang kasus.
Editor: Ridwan Maulana








