Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Asuransi Jiwa Kresna

by Fadlan Butho
13/09/2023
Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Gedung Bareskrim Mabes Polri. HARNAS.CO.ID | BARRY FATAHILLAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penggelepan PT. Asuransi Jiwa Kresna.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, pihaknya telah melimpahkan Tersangka KS dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Pada tanggal 5 september 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri nomor : B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI,” kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Kejaksaan Agung sendiri pada tanggal 4 September 2023 telah menyatakan berkas perkara itu telah lengkap atau P-21, berdasarkan surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, berkas perkara nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

Dalam hal ini, Whisnu menyebut bahwa, terdapat sembilan laporan polisi yang masuk dengan terlapor sekaligus Tersangka KS.

Adapun modus dari kasus ini adalah, menginvestasikan premi dari produk asuransi k-lita atau kresna link investa dan pik atau protecto investa kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan OJK.

“Tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih,” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, jumlah korban sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp431 miliar.

Dalam perkara ini Tersangka KS, dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu terkait dengan perkara group kresna lainya yaitu Kresna sekuritas dimana penyidik pada tgl 11 sept 2023 telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status TERSAANGKA Sdr. MS (selaku owner dr Group Kresna) dimana sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 Tersangka lainya yaitu Sdr. OB, EH dan MTS utk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yg menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas.

dalam perkara ini para Tersangka dikenakan pasal 103 jo 30 UU No 8 TH 1995 tentang Pasar modal dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU no 8 Th 2010 tentang TPPU.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Next Post

Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024, Cooling System Salah Satu Strategi

Related Posts

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto
Hukum

Polri Sebut Likuidasi Sepihak Aset Digital Nasabah Bisa Dipidana, termasuk Kripto

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway
Hukum

Bareskrim Tuntaskan Penyidikan Kasus Judol Rp55 Miliar, Pengamat: Perlu Diikuti Penguatan Payment Gateway

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi
Hukum

Klarifikasi PT EPN Atas Berita Tidak Sesuai Fakta Dari Sabungan Silalahi

Lisa Mariana Mengaku Terima Aliran Dana Korupsi BJB: KPK segera Tindak Ridwan Kamil?
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Panggil Lisa Mariana

Leave Comment

Terkini

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Syarif eks Direktur PT Brantas Abipraya

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

OTT di Kuansing KPK Sita Barbuk dan Amankan 10 Orang, Bupati juga Sekda Diduga Kabur

Diduga Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Dalami Peran Menpora Dito Ariotedjo

Ditanya Pemusnahan Barbuk Maktour, Dito Ariotedjo Akui Dicecar KPK soal Kunjungan Ke Arab Saudi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.