Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Massa Aksi Desak Kejagung Berani Periksa Airlangga Hartarto

by Fadlan Butho
07/07/2023
Massa Aksi Desak Kejagung Berani Periksa Airlangga Hartarto

Gerakan Masyarajat Anti-Korupsi berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Mereka menyerukan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam penegakan hukum | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terus menuai sorotan tajam. Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) menyerukan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Koordinator GMAK Adit menegaskan, setiap kasus harus diusut tuntas tanpa terkecuali. Karena sesuai perintah Presiden Jokowi, aparat hukum wajib tegas, jangan hanya tajam di bawah tumpul di atas.

“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung, tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan,” ungkap Adit dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Agung, Jumat (7/7/2023).

GMAK juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penanganan kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020-2022.

Mereka juga menuntut Kejaksaan Agung untuk memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Namun, Kejaksaan Agung terus mengelak terkait pemanggilan Airlangga Hartarto. Padahal, sudah banyak dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua umum Golkar itu. Bukan hanya satu kasus, tetapi beberapa kasus korupsi diduga terkait dengan Airlangga Hartarto,” tegas Adit.

Oleh karena itu, kata Adit, tidak boleh ada pemilihan-pemilihan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana pencucian uang, maka pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.

Dalam upaya mengungkap aliran uang korupsi, Kejaksaan Agung perlu terus menggali informasi terkait kasus-kasus korupsi seperti CPO, impor garam, biji besi, dan pengadaan kartu prakerja.

“Kejaksaan Agung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut, termasuk para pelaku yang menggunakan identitas palsu, perantara, atau aset tanpa nama. Dari penelusuran tersebut, diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.

Namun, kata Adit, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai jumlah uang yang dinikmati Johhny G. Plate dari kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun. Meskipun beberapa pejabat telah ditangkap, dalang di balik kasus ini masih berkeliaran dan menikmati jabatannya.

“Aliran dana dalam kasus ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap,” paparnya.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh para menteri, yang menggunakan uang negara yang seharusnya berasal dari pajak rakyat, menurut Adit adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka hukum sebagai panglima dalam membentuk Indonesia akan semakin terpuruk dalam keadaan kenistaan.

“Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum serta harapannya agar semua kasus korupsi diusut tuntas tanpa adanya tebang pilih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa ‘memperkaya diri sendiri’ Rp 17,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara stasiun pemancar (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Akibat perbuatan Sekjen NasDem yang kini mendekam di rutan Kejagung itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp 8 triliun, demikian dakwaan jaksa penuntut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Kasus ini pun kemudian menyeret kepada sejumlah nama-nama besar di negeri ini, mulai dari Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo

Dalam amar dakwaan jaksa penuntut terhadap Irwan Hermawan, Dito disebut sebagai salah satu pihak penerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, merupakan salah-seorang tersangka dari setidaknya delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo (nonaktif) Johnny G Plate .

Terungkap dalam dakwaan itu, Irwan mengaku dia memberikan uang senilai Rp27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 guna meredam pengusutan perkara proyek tersebut.

Dilaporkan, disinyalir uang itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung. Totalnya mencapaiRp 243 miliar.

Tuduhan ini sudah dibantah berulang kali oleh Ario Bimo Nandito Ariotedjo, belakangan.
Pada akhir 2022, ketika kasus ini terjadi, Dito belum menjadi Menpora. Saat itu dia menjadi staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Isu Brigjen Endar Priantoro Untungkan Koruptor, Polri Enggan Dibenturkan dengan KPK

Next Post

Bhayangkara Presisi Seven Soccer Cup, Tingkatkan Silaturahmi Polri dengan Media

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.