Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

William Van Dongen Diduga Pernah Terlibat OTT KPK Terkait Kasus Suap Oknum PN Jaksel

by Firli Yasya
24/04/2023
Polisi tak Penuhi Hak Kesehatan Helmut, Kuasa Hukum: Ini Tragedi Kemanusiaan-Kriminalisasi yang Nyata

Helmut Hermawan (kanan) didampingi Kuasa Hukum Rusdianto Matulatuwa | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menyebut tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor terhadap kliennya sangat menyesatkan. Hal ini menjawab sengkarut kepemilikan saham di PT CLM dan APMR.

“Yang disampaikan Dion Pongkor itu menyesatkan juga. Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa,” kata Rusdianto di Jakarta, Senin (24/4/2023).

Ia pun menceritakan bahwa kliennya adalah salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM sebelum Dion hadir membela William Van Dongen.

“Posisi Pak Helmut itu salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM yakni sekitar 2019. Saya luruskan bahwa jika William Van Dongen pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada 2013. Jadi jangan disamakan APMR di 2013 ketika dipegang sama William itu sedang diambang hancur-hancurnya,” ujarnya.

Bahkan di era William, justru perusahaan malah tersangkut kasus suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

“Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu Jumiatun sebagai pemilik sahamnya, William yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu. Nah ketika APMR sedang mengalami masa suram, disaat itulah Jumiatun menjual sahamnya ke mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Thomas Azhali,” katanya.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan makin membaik peformanya di tangan dingin Helmut dan Thomas. Sebab itulah, William dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut dengan cara melakukan kriminalisasi.

“Seperti halnya dengan tudingan pemalsuan surat yang dilaporkan itu juga kan hubungannya terkait dengan ini. Kami juga menyesalkan Pak William ini membawa bawa nama istrinya Jumiatun Van Dongen ke dalam sengketa ini. Dia ini nggak tahu resiko ke depannya apa yang bakal terjadi. Bisa berdampak juga baik secara langsung maupun tidak langsung, baik ke dirinya maupun ke istrinya,” ujarnya.

“Kalau kita lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat bulat,” katanya.

Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi, “Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam  2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan,” ujarnya.

Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif. “Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif,” jelasnya.

Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis. Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba.

“Jangan dikit-dikit pemidanaan menjadi sesuatu yang diutamakan. Misalnya, dalam konteks pasal 177 dan 178 UU Cipta Kerja, jadi di UU Cipta Kerja itu dengan semangat hukum pidana lentur itu muncul di situ. Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif. Ini bagian dari ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja yang menyangkut seluruh kegiatan usaha termasuk pertambangan yang saya kira cukup efektif. Sebab pelanggaran administrasi itu ada denda administratif yang memungkinkan negara mendapatkan kemanfaatan, lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum memidanakan orang dalam konteks normative cost itu lebih besar. Padahal ada social cost atau economic cost yang juga harus dilindungi,” katanya.

Menurut dia, dalam hukum pidana pertambangan dalam perspektif UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, aparat penegak hukum tidak bicara tentang UU No. 3 tahun 2020 dan UU No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan Minerba yang sangat berbasis pendekatan penal ketika terjadi pelanggaran administratif.

Kemudian UU Cipta Kerja memberikan ruang yang begitu besar untuk penggunaan asas ultimum remedium dan prinsip Una Via dalam pidana pertambangan.

“Terakhir sengketa dalam hubungan kontraktual berdimensi pidana, juga dapat diselesaikan melalui prinsip Una Via. Ini saya kira merupakan bagian dari upaya negara dalam konteks pidana bisa memberikan kepastian hukum yang adil tapi juga kemanfaatan dan keadilan hukum yang adil bagi bangsa dan negara Indonesia,” jelasnya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

PDI-P bakal Gunakan Momentum Historis dan Ideologis untuk Umumkan Capres

Next Post

Mafia Tanah Hambat Investasi, Karyawan PT GPU Terancam PHK Masal

Related Posts

Hukum

Dinilai Tak Sesuai KUHAP, Ahli Pidana UMJ Kritisi OTT KPK

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Keterangan Ahli Terungkap Unsur Sumpah Palsu Tidak Terpenuhi
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Keterangan Ahli Terungkap Unsur Sumpah Palsu Tidak Terpenuhi

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim
Hukum

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.