HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan suap pengurusan warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026).
Bersama Silmy, penyidik juga menggelandang tujuh tersangka lainnya yang sudah mengenakan rompi oranye ke mobil tahanan. Total yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) 18 orang.
Pantauan Harnas.co.id di lokasi, Silmy dan tujuh tersangka tersebut digiring dari gedung KPK ke mobil tahanan sekitar pukul 8.30 WIB. Mereka digelandang usai menjalani pemeriksaan.
Penahanan itu dilakukan setelah mereka terjaring dalam OTT tim penindakan KPK yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026).
KPK selanjutnya mengumumkan secara resmi status para tersangka pada jumpa pers sekaligus memaparkan kronologi perkara hingga pasal yang disangkakan.
Menyerahkan Diri
Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke KPK, Rabu malam.
Silmy menjadi salah satu pihak yang dikejar KPK terkait dengan rangkaian OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Silmy yang mengenakan kemeja batik dikawal beberapa pengawal tiba pukul 22.32 WIB. Beberapa pengawal Silmy yang menghalangi wartawan sempat membuat rusuh dan melakukan aksi pemukulan.








