Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Polisi Jangan Lakukan Kriminalisasi

by Ridwan Maulana
08/03/2023
Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Polisi Jangan Lakukan Kriminalisasi

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad berpendapat, dugaan kriminalisasi Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM harus diuji dengan penegakan hukum. Yakni dengan cara merekonstruksi fakta dan bukti dikaitkan dengan unsur tindak pidananya.

“Jadi kita bicara tentang fakta, alat bukti bicara, dan unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana. Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif, imajinatif, halusinasi apalagi ilusi,” ujar Suparji di Jakarta, Rabu (7/3/2023).

Menyoal tentang tidak sahnya sebuah penetapan tersangka, maka kata Suparji, hukum harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh. “Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian,” katanya.

Ia pun tidak menyetujui adanya kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum penyidik kepolisian. “Kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapapun, kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi tadi itu juga kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya,” ujarnya.

Sementara M. Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta menambahkan bahwa kemunculan dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle yang merupakan pengembangan dari dari ne bis in idem.

“Di mana seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif,” ujarnya.

Akbar pun menanyakan apakah sudah ada sanksi dari pemerintah mengenai pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya dalam kontek UU Pertambangan masuknya Administrative Penal Law jadi diselesaikan dengan cara Primum Remedium.

Tentang batasan  mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan sebenarnya pasal 151 UU Pertambangan sudah mengatakan kalau ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Hal ini diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi juga. Lebih lanjut diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu setelah itu mereka melakukan penyidikan mereka mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka juga harus ada gelar kembali memang,” ujar dia.

Perkap ini, lanjut Akbar sejalan dengan keputusan MK tadi dengan peraturan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka harus ada prosedur.

“Sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak itu merupakan kewenangan hak tersangka,” katanya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Kuasa Hukum Helmut Beberkan Kronologi Dugaan Kriminalisasi Bisnis Tambang

Next Post

Johannes Rettob Dikriminalisasi, Pendemo Tuntut Bersihkan Oknum Kejari Mimika dan Kejati Papua

Related Posts

Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Selisik Dugaan Reza Arap di TKP
Nusantara

Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Selisik Dugaan Reza Arap di TKP

Fenty Lindari Dilaporkan ke Polisi: Korban Ungkap Teror, Dokumen Palsu, dan Kerugian Miliar Rupiah
Nusantara

Fenty Lindari Dilaporkan ke Polisi: Korban Ungkap Teror, Dokumen Palsu, dan Kerugian Miliar Rupiah

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba
Lifestyle

Musisi Onadio Leonardo Diciduk Polisi, Kasus Narkoba

Tujuh Halte Transjakarta Dibakar saat Unjuk Rasa, Amarah Massa Sulit Dibendung
Nusantara

Tujuh Halte Transjakarta Dibakar saat Unjuk Rasa, Amarah Massa Sulit Dibendung

Leave Comment

Terkini

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.