Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kuasa Hukum Helmut Beberkan Kronologi Dugaan Kriminalisasi Bisnis Tambang

by Ridwan Maulana
06/03/2023
Kuasa Hukum Helmut Beberkan Kronologi Dugaan Kriminalisasi Bisnis Tambang

Ilustrasi aktivitas penambangan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa Hukum eks Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menjelaskan awal mula dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya.

Semula, PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) selaku pemilik PT CLM membuat kesepakatan secara perdata dengan PT Assera yang diwakili Zainal Abidinsyah.

PT APMR kemudian berniat meminjam dana kepada PT Assera dengan kompensasi pemberian saham. Tapi perjanjian pada tahun 2019 itu tidak mencapai kata sepakat.

“Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi,” kata Rusdianto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Pada akhirnya, kedua kesepakatan tidak ada yang terpenuhi, sehingga harus lewat mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Putusan BANI dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terutama soal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). “Namun di perjanjian accesoir-nya itu tidak berubah,” ujar Rusdianto.

Belakangan, isi perjanjian accesoir itu yang menimbulkan kisruh. Lantaran memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi saham.

Rusdianto mengatakan, ketika eksekusi ada multitafsir dalam berita acara. Ia menyebut, eksekusi yang dilakukan Senin 18 April 2022 sudah berjalan tapi belum terlaksana.

Namun berita acara eksekusi itu dicantumkan ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“(Padahal) juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya,” ujar Rusdianto.

Sebelum proses eksekusi dilakukan, kliennya sempat meminta pemblokiran saham kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu, pihak ketiga yang ingin mengeksekusi saham tidak bisa melihat susunan direksi dan sahamnya di perusahaan. Akibatnya proses eksekusi tidak berhasil dilakukan.

Namun, karena berita acara eksekusi telah dituangkan dalam akta notaris, Dirjen AHU bisa membuka blokir yang dilakukan kliennya dan leluasa melihat komposisi saham di PT APMR maupun PT CLM.

“Sehingga mereka melakukan perubahan atas kepemilikan saham PT APMR,” ujar Rusdianto.

Pada 13 September 2022 pukul 17.20 WIB, perubahan akta notaris itu ditetapkan dalam RUPS PT APMR. Malam harinya, sekitar pukul 20.59 WIB, keputusan itu disahkan AHU. Semenit kemudian, notaris mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.

Anehnya, sebelum hari berganti, Dirjen AHU kembali menerbitkan pengesahan. Padahal proses ini biasanya memakan waktu cukup lama.

Dengan demikian Rusdianto mengatakan, dalam waktu tujuh jam ada dua akte yang dibuat Dirjen AHU. Hal itu membuat kliennya kehilangan komposisi saham dan posisi direksi.

“Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal,” tutur Rusdianto.

Kejanggalan lainnya adalah surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang terbit pada Sabtu 4 Februari.

Surat itu pada akhirnya membuat Rusdianto dan kliennya sibuk dengan kepolisian. Padahal menurutnya, masalah awalnya adalah PPJB yang belum terselesaikan.

Dalam pandangannya, Rusdianto menduga ada kehadiran pihak tertentu dengan kekuasaan besar yang membuat hukum jadi lumpuh.

“Hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya,” kata Rusdianto.

Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam.

Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa kliennya terkesan dipaksakan. Terutama persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium yang sehharusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati.

“Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya,” ucap Rusdianto.

Sementara itu, Ahmad Redi selaku akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM adalah ranah perdata.

Dasarnya adalah UU Minerba nomor 4 tahun 2009 dan UU Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan, pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM.

“Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU,” ujarnya.

Kemudian dia meminta penegak hukum melihat kasus ini dari kacamata hukum perdata sebelum membawanya ke ranah pidana. Jika melanggar secara perdata, maka ada ancaman sanksi administrasi sampai dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat.

“Misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya,” katanya.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Dukung Anies, Ketua DPW Pimpin Deklarasi dan Pembentukan Pengurus DPD Jarnas Jakarta Utara

Next Post

Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Polisi Jangan Lakukan Kriminalisasi

Related Posts

Diimingi Akuisisi, PT Arya Gugat PT Ayopop atas Dugaan Pengambilan Data Perusahaan
Nusantara

KPMH Desak PN Jaksel segera Adili Sutrisno Lukito Terkait Kasus Penipuan Investasi

Sutrisno Lukito Disebut Bermanuver, Teriak Seolah Korban Kriminalisasi
Hukum

Sutrisno Lukito Disebut Bermanuver, Teriak Seolah Korban Kriminalisasi

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut
Hukum

Kubu Helmut Hermawan Bongkar Fakta Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan-Sosok Eks Pengacaranya

Pasca-Helmut Dikriminalisasi, Tiga Karyawan PT CLM Dituduh Mencuri-Dilarang Jenguk Orang Tua
Hukum

Cenderung Kriminalisasi, Polisi Dinilai Keliru Pahami Kasus Helmut Hermawan

Leave Comment

Terkini

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.