HARNAS.CO.ID – Bareskrim Polri melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) kembali menetapkan tersangka baru kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.
Kabag Penum Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, tersangka terbaru tersebut berinisial AR. Ia diketahui merupakan Direktur di CV Samudera Chemical (SC).
Adapun tersangka pertama dalam kasus ini adalah E yang merupakan bos CV Chemical Samudera.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku (tersangka) yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam rekaman suara yang diterima dari Humas Polri, Selasa (27/12/2022).
Nurul menjelaskan, kedua tersangka itu hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Polisi pun menetapkan keduanya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” tuturnya.
Adapun DPO diterbitkan khusus bagi orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena tidak kunjung memenuhi panggilan polisi dan tidak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri.
CV Samudera Chemical merupakan tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
“Belum diketahui keberadaannya. Kita sedang lakukan pencarian,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).
Pipit mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di Kantor CV Samudera Chemical di kawasan Depok, Jawa Barat beserta gudangnya.
Di sana, polisi menemukan barang bukti bahwa telah terjadi pengoplosan oleh CV Samudera Chemical.
“Kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kita naikkan ke penyidikan untuk kita tetapkan tersangka,” kata dia.
Editor: Ridwan Maulana










