HARNAS.CO.ID – Polisi menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.
“Saya harus sampaikan Pak IB udah resmi jadi tersangka, dan juga ditahan,” kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Menurut Johanes, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.
Ismail Bolong dijerat Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian.
“Hari ini Pak IB diperiksa terhadap perizinan tambang, betul terhadap itu,” jelas dia.
Johanes menyatakan dan mengklarifikasi bahwa pemeriksaan Ismail Bolong tidak ada kaitannya dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.
“Kalau Pak IB kita diperiksa selama 13 jam ada 62 pertanyaan. Terkait 3 Pasal persangkaan itu,” Johanes menandaskan.
Sebelumnya, polisi tengah memeriksa Ismail Bolong, mantan anggota yang terjerat kasus tambang ilegal di Kaltim dan isu uang panas ke kantong Perwira Tinggi (Pati) Polri. Dia ramai diperbicangkan di sosial media usai videonya viral terkait pengakuan atas perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membenarkan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. Agenda tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Ya betul sedang dalam pemeriksaan,” tutur Pipit saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Editor: Ridwan Maulana