HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Periode 2010-2015.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa mantan anggota DPR RI Fraksi PKS Tossy Aryanto dan Ketua DPD Golkar Sulawesi Barat Ibnu Munzir.
Selain keduanya, tim penyidik juga berencana memeriksa mantan Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Sapari dan Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo Enty Puryanto Kasdi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jaksel,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
“Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019.
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi,” kata Ali.
Ali mengatakan, pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Melainkan sinergi antar penegak hukum di Inggris hingga Prancis.
“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Editor: Ridwan Maulana








