Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sita Berkas Putusan Pengadilan di Ruangan Hakim Agung, KPK Dinilai Kebablasan dalam Penegakan Hukum

by Ridwan Maulana
05/11/2022

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tindakan KPK menggeledah ruangan hakim agung dalam dugaan kasus korupsi dinilai terkesan kebablasan dan mengindikasikan bahwa komisi antirasuah kurang paham hukum acara dan tidak mengindahkan prinsip-prinsip negara hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Ismail Rumadan berpendapat, tindakan penggeledahan ruangan hakim agung oleh KPK dengan mengambil berkas putusan pengadilan dan dokumen yang berisi advisblaad, suatu yang sangat keliru.

Sebab dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen rahasia negara yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum hakim agung. Dia mempertanyakan landasan hukum KPK memeriksa berkas putusan dan dokumen yang berisi advisblaad.

“Dokumen yang berisi advisblaad merupakan pendapat hakim terhadap perkara yang diperiksanya. Tidak ada satupun aturan hukum yang membolehkan KPK memeriksa putusan hakim dan pendapat hakim yang tertuang dalam berita acara persidangan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (5/11/2022).

“Yang bisa mengoreksi putusan hakim atau pertimbangan adalah hakim pada pengadilan yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya. Jika saja pututusan atau pertimbangan hakim pengadilan tingkat di bawahnya dianggap salah.”

Demikian juga dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK, ujar Ismail melanjutkan, tidak mengantongi izin penggeledahan dari ketua pengadilan. Artinya, tindakan penggeledahan ini terkesan melanggar hukum acara (KHUAP), sebagaimana Pasal 33 KUHAP.

“Kami berharap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, tidak harus melanggar hukum pula. KPK seharusnya mematuhi juga aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutur Ismail.

Masyarakat pada dasarnya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Pemerintahan korup yang tidak memberikan layanan terbaik bagi terpenuhinya hak-hak hidup yang layak untuk masyarakat sangat tepat untuk diberantas dan ditindak tegas oleh KPK.

Menyangkut tugas dan kewenangan penegakan hukum korupsi yang diberikan kepada KPK sepatutnya sejalan dengan harapan masyarakat  dan aturan hukum. Aturan hukum korupsi ini yang menjadi gaidens atau koridor bagi KPK melaksanakan kewenangannya dalam penegakan korupsi.

Dengan begitu, penegakan hukum korupsi tidak menjadi disorientasi dan terkesan melanggar hak asasi manusia. Bahkan melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

Tim KPK mengamankan dokumen putusan terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana usai menggeledah sejumlah tempat di Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/11/2022).

Beberapa yang disisir KPK yakni ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah pengacara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Semarang, Salatiga dan Yogyakarta, Selasa (27/9/2022). KPK menemukan dan menyita data serta dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik.

Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA, penyidik KPK telah menetapkan 10 tersangka. Seluruh tersangka pun sudah ditahan. Mereka yakni Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MAElly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$ 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir sekitar Rp 850 juta, Elly Tri sekitar Rp100 juta dan Sudrajad sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Respons Mahfud soal Diagram Dugaan Petinggi Polri Peras Pelapor Kasus Richard Mille

Next Post

KPK Terus Usut Korupsi BUMD terkait Batubara di Sumsel

Related Posts

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas
Hukum

Bos Maktour Fuad Hasan Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dan Usul Agar Dikelola PIHK

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus

Leave Comment

Terkini

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Dari Tepian Sungai Han, Festival Indonesia 2026 Dekatkan Kemitraan RI–Korea kepada Masyarakat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Santap Nasi Liwet, Tito dan Ara Ngariung Bareng Sopir Truk Genteng di Purwakarta

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.