Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Petunjuk Penggunaan Obat Sirup Anak Berpedoman pada Keputusan BPOM

by Firli Yasya
16/11/2022
Pemerintah Instruksikan Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek

Ilustrasi obat sirup | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Petunjuk penggunaan obat sirup anak berpedoman pada keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril, upaya ini dalam rangka mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

“Keputusan itu ditegaskan Kemenkes RI melalui surat bernomor HK.02.02/III/3713/2022 yang terbit per 11 November 2022, ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan di level provinsi dan kota/kabupaten, rumah sakit seluruh Indonesia,” kata Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Ketentuan itu juga disampaikan kepada enam organisasi profesi, di antaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Anak Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP-IBI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Dengan edaran ini, seluruh penyedia layanan kesehatan, toko obat, tenaga medis, dalam penggunaan obat sirup berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM,” katanya.

Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam penggunaan obat sediaan sirop pada anak sesuai dengan perkembangan terkini atas hasil pengawasan dan pengujian oleh BPOM RI.

Sejak Kemenkes menerbitkan ketentuan larangan penggunaan obat sirop pada 18 Oktober 2022, hingga saat ini BPOM telah melaporkan sejumlah produk obat sirop yang dinyatakan aman serta tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Per 22 Oktober 2022, BPOM mengumumkan 133 dan 23 daftar produk yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar selengkapnya dapat dilihat di sini.

BPOM RI juga memperbarui hasil uji produk obat sirop per 27 Oktober 2022, dengan tambahan 197 daftar produk yang juga dinyatakan aman. Daftar selengkapnya dapat dilihat di sini.

Selanjutnya pada 6 dan 9 November 2022, BPOM mengumumkan daftar obat sirop yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi karena cemaran zat kimia berbahaya bagi ginjal. Daftar selengkapnya dapat dilihat di sini.

“Yang dikecualikan (untuk dikonsumsi), di antaranya produk obat sirop PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma, karena sudah dicabut izinnya sehingga hasil produksi tidak bisa digunakan,” katanya.

Dalam agenda tersebut, Syahril melaporkan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mulai mereda sejak dua pekan terakhir, yang ditandai langkah cepat pemerintah melarang konsumsi obat sirop.

Per 15 November 2022, dilaporkan total jumlah kasus sebanyak 324 pasien, 111 di antaranya sembuh, 199 pasien meninggal, dan 14 masih dalam perawatan intensif.

“Sebagai penegasan, bahwa sejak 2 November 2022, sampai sekarang, atau dua pekan terakhir, terjadi penurunan kasus. Artinya, kasus tidak bertambah, sehingga tetap 324 kasus dalam dua pekan terakhir,” ujar Syahril.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Bawaslu Diminta Hindari Multitafsir dalam Merancang Aturan Kepemiluan

Next Post

Kembangi Perkara Lukas Enembe, KPK Telusuri Transaksi Valas

Related Posts

Hukum

KPK Bakal Usut Aliran Fee Blueray Cargo ke Pejabat BPOM dan Kemendag

Pemkot Jaksel Ungkap Temuan Takjil Berformalin dan Pewarna Tekstil, Produsen Ditelusuri
Nusantara

Pemkot Jaksel Ungkap Temuan Takjil Berformalin dan Pewarna Tekstil, Produsen Ditelusuri

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat
Hukum

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

Korupsi di RSUD Kolaka Timur, Giliran Dirjen Yankes Kemenkes Digarap KPK

Leave Comment

Terkini

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Pemkot Jaksel Bakal Perketat Pengawasan ASN Wajib Naik Transum Setiap Rabu

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Kortastipikor Polri Geledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jaksel

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

Polisi Ternyata Sedang Usut Korupsi Batu Bara, Asabri dan Krakatau Steel

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka, Berperan Mengurung hingga Aniaya Korban

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang LPEI, Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.