HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“KPK melakukan penyidikan terkait pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Menurut Ali, kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Tim Penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.
“Setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih KPK sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung, sehingga perkara ini diselesaikan oleh KPK,” ujar Ali.
Saat ini, lanjut dia, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi bertempat di Polda Sulteng.
“Adapun para saksi yang telah diperiksa sejauh ini, antara lain dari pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Morowali Utara serta pihak swasta,” katanya.
KPK akan mengumumkan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara setelah penyidikan dirasa cukup.
“Setelah penyidikan ini dianggap cukup, KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan,” kata Ali.
KPK memastikan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penyidikan kasus. Hal itu, kata Ali, sebagai bentuk keterbukaan dari kinerja penindakan.
Editor: Ridwan Maulana








