HARNAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu diterbitkan pemerintah pada akhir November 2022.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada di daerah-daerah otonom baru.
“Setidaknya akhir November ini Perppu Pemilu yang mengatur tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR, DPD, ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu segera diterbitkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Daerah-daerah otonom baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah yang diresmikan serta Papua Barat Daya yang segera diresmikan pasca-RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan DPR RI pekan lalu.
Hasyim mengatakan, pembentukan daerah otonom baru memunculkan sejumlah konsekuensi terkait penyelenggaraan pemilu, di antaranya perubahan alokasi kursi untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan perwakilan untuk DPD RI.
Demikian juga untuk pemerintahan (terkait pilkada), semula satu gubernur, sekarang jadi empat, Gubernur Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Yang mutakhir, pekan kemarin diresmikan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk pemekaran Provinsi Papua Barat sehingga sekarang menjadi dua provinsi, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Oleh karena itu, konsekuensi-konsekuensi elektoral itu harus dirumuskan dalam undang-undang,” tuturnya.
Namun karena waktu yang terbatas di tengah-tengah beberapa tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai, pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk membuat perubahan undang-undang melalui mekanisme perppu.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya masih melakukan konsinyering yang membahas sejumlah isu di dalamnya, di antaranya isu tentang perubahan jumlah anggota DPR.
“Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nantinya mengajukan secara resmi. Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus dievisi dan kira-kira substansinya seperti apa. Kita sudah lakukan itu (konsinyering) dua kali,” kata Doli.
Pendalaman Perppu Pemilu, lanjut dia, kemungkinan hanya membutuhkan satu konsinyering lagi. Adapun salah satu hal yang akan dibahas dalam konsinyering itu adalah pemetaan daerah pemilihan.
Penulis: Ibnu Yaman










