Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Sambo Jadi Tersangka

by Fadlan Butho
03/11/2022
Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Sambo Jadi Tersangka

ART Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berbelit.

Hal itu disampaikan JPU saat pemeriksaan saksi Kodir untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022).

JPU menilai keterangan yang disampaikan Kodir berbeda dengan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan Kodir mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit usai

Kendati demikian, di dalam BAP Kodir menyatakan bahwa yang diperintah Sambo adalah sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Gerdy Sambo melalui supirnya. Disini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?,” ujar jaksa.

“Seingat saya bertiga pak,” jawab Kodir.

Jaksa mengatakan bahwa perintah Sambo kepada Yogi bukanlah untuk menghubungi Ridwan tetapi untuk mencari ambulans usai Brigadir J tewas.

Mendengar pernyataan itu, Kodir tetap bersikeras bahwa dirinyalah yang diperintah oleh Sambo untuk menghubungi Ridwan.

“Daryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu ngomongnya?” tanya jaksa.

“Seingat saya seperti itu,” jawab Kodir.

“Kenapa nggak saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulans, Kapolres dan Polres Jaksel tiba, saudara menghubungi supir Kasatreskrim, nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung. Saudara baca kan, disumpah kan?” kata Jaksa.

Kemudian, Jaksa meminta kepada Hakim Ketua Ahmad Suhel untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitra mohon izin,” ujar jaksa.

“Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasatreskrim saudara atau Yogi,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

KPK Endus Keberadaan Buron Harun Masiku

Next Post

Periksa Lukas di Papua, Firli: Proses Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Related Posts

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan
Nusantara

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan
Politik

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan
Ekonomi

Dinilai Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Indodax Bisa Dipidana

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Leave Comment

Terkini

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.