Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

by Ridwan Maulana
26/09/2026
Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawasi, membina, dan mengarahkan pembentukan produk hukum di daerah yang harus selaras dengan program prioritas nasional.

Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan, kebijakan daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria ditetapkan pemerintah pusat. Semua kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah (pemda) harus berjalan beriringan.

Kemendagri yang merupakan pembina umum dari pemda-pemda selalu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembentukan produk hukum.

“Itu sesuai salah satu ruang lingkup pembinaan umum oleh kemendagri, yakni kebijakan daerah. Pemerintah pusat mempunyai visi-misi yang nanti dijabarkan dalam berbagai program. Tentunya, ini membutuhkan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah agar program kerja yang dicanangkan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam poin ketujuh Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka dinyatakan pemerintah berjanji memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dalam penyusunan peraturan daerah (perda) dan kepala daerah (perkada), menurut Imelda, pemda harus menyesuaikan dengan program prioritas nasional.

“Itu agar kebijakan, program, dan pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum dari pusat hingga daerah sehingga tidak ada kekhawatiran dari para birokrat dalam menjalankan sebuah program. Kepastian hukumnya terjamin,” ucapnya.

Berdasarkan data Kemendagri, produk hukum yang dilahirkan pemda-pemda semakin mendukung program prioritas nasional dan daerah.

“Yang selaras dengan program prioritas nasional 37,6 persen dan prioritas daerah sebesar 65,3 persen,” katanya.

Imelda menjabarkan terjadi peningkatan produk hukum daerah yang berfokus pada urusan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, dan pilihan.

Rinciannya, regulasi pelayanan dasar pada tahun 2026 sebesar 19,4 persen. Padahal, pada periode 2021-2025 hanya 10,15 persen.

Kemudian, urusan wajib non-pelayanan dasar pada periode 2021-2025 sebesar 16,44 persen meningkat menjadi 34,4 persen pada tahun ini.

Dia mengungkapkan urusan pilihan pun meningkat hampir 100 persen, yakni 9,79 persen pada periode 2021-2025 menjadi 18,2 persen pada tahun ini.

Berdasarkan data dari BPHN Kementerian Hukum, selama 2015–2025, ada 17.522 peraturan yang diundangkan ditingkat pusat.

Sebanyak 14.904 (85 persen) merupakan peraturan perundang-undangan yang berasal dari tingkat kementerian/lembaga.

Artinya, jumlah peraturan menteri yang diundangkan rata-rata sebanyak 1.239 setiap tahunnya.

“Data ini penting untuk menunjukkan urgensi reformasi tata kelola regulasi dan penguatan koordinasi pusat-daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat tetap membuka ruang terhadap keinginan pemda dalam membentuk produk hukum sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal.

Imelda menegaskan pemda-pemda tetap diberikan keleluasaan membuat produk hukum untuk memenuhi janji politik dan visi-misi kepala daerah.

“Asalkan tidak tumpang tindih. Maka, perlu koordinasi antara pemda dengan pusat, dalam hal ini kemendagri,” pungkasnya.

Previous Post

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Related Posts

Mahasiswa Didorong Jadi Garda Terdepan Penanganan TBC di Tingkat Desa
Kesra

Mahasiswa Didorong Jadi Garda Terdepan Penanganan TBC di Tingkat Desa

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Ekonomi

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Diperiksa Kemendagri, Bupati Purwakarta Berpotensi Disanksi Buntut Kegaduhan Lagu ‘Lalaki Langit’
Nusantara

Diperiksa Kemendagri, Bupati Purwakarta Berpotensi Disanksi Buntut Kegaduhan Lagu ‘Lalaki Langit’

Harga Cabai Melonjak di 242 Daerah, Pemda Diminta Ambil Langkah Pengendalian
Ekonomi

Harga Cabai Melonjak di 242 Daerah, Pemda Diminta Ambil Langkah Pengendalian

Leave Comment

Terkini

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Konsep Otomatis

Pengaruh Politik Jokowi Dinilai Memudar, Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas PSI

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Kenneth DPRD DKI Awasi Langsung Modifikasi Cuaca, 1 Ton Garam Ditebar di Langit Jabodetabek

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

Sosialisasi dan Percepatan KNMP 2027, Satgas Perencanaan Perkuat Dukungan Lintas Kementerian-Lembaga

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.