HARNAS.CO.ID – Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo kini berstatus terpidana korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa setelah beberapa waktu lalu perkara yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pascainkrah, Adi Wibowo kini mulai menjalani hukuman Lapas Kelas I Sukamiskin. Kemarin, Adi dieksekusi ke lapas tersebut oleh jaksa eksekutor KPK. Eksekusi itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang menghukum Adi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Terpidana (Adi Wibowo) selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta,” beber Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, (4/11/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Adi.
Majelis hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2011. Salah satu pihak yang diduga ikut terlibat dalam korupsi itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.
Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.
Perbuatan korupsi Adi disebut memperkaya diri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 27.247.147.449 (Rp 27 miliar). Salah satu korporasi yang diperkaya yakni PT Waskita Karya senilai Rp 26,6 miliar.
Selain pelat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241. Sementara Dudi Jocom diuntungkan sebesar Rp 500 juta.
Majelis hakim menilai Adi terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pihak KPK berjanji bakal mengembangkan kasus korupsi tersebut. Terlebih korupsi tersebut menguntungkan PT Waskita Karya dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri. PT Waskita Karya dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri berpeluang dijerat tersangka korporasi oleh lembaga antikorupsi.
“Kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan tentu akan kita kenakan terhadap korporasi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Alexander memastikan bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sekalipun PT Waskita Karya merupakan salah satu perusahaan BUMN.
“Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya, KPK sudah beberapa kali memidanakan korporasi ya,” tegas Alex, sapaan Alexander Marwata.
Kini publik menanti gebrakan KPK atas penuntasan kasus tersebut. Pun termasuk menjerat tersangka korporasi atas kasus tersebut.
Editor: Ridwan Maulana








