Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Adi Wibowo Dieksekusi, Waskita Karya Terancam Jadi Tersangka Korporasi

by Fadlan Butho
04/11/2022

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo kini berstatus terpidana korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa setelah beberapa waktu lalu perkara yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pascainkrah, Adi Wibowo kini mulai menjalani hukuman Lapas Kelas I Sukamiskin. Kemarin, Adi dieksekusi ke lapas tersebut oleh jaksa eksekutor KPK. Eksekusi itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang menghukum Adi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

“Terpidana (Adi Wibowo) selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta,” beber Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, (4/11/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Adi.

Majelis hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2011. Salah satu pihak yang diduga ikut terlibat dalam korupsi itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.

Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi terbukti mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.

Adi Wibowo juga dinyatakan telah mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.

Perbuatan korupsi Adi disebut memperkaya diri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 27.247.147.449 (Rp 27 miliar). Salah satu korporasi yang diperkaya yakni PT Waskita Karya senilai Rp 26,6 miliar.

Selain pelat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241. Sementara Dudi Jocom diuntungkan sebesar Rp 500 juta.

Majelis hakim menilai Adi terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pihak KPK berjanji bakal mengembangkan kasus korupsi tersebut. Terlebih korupsi tersebut menguntungkan PT Waskita Karya dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri. PT Waskita Karya dan PT Cahaya Teknindo Majumandiri berpeluang dijerat tersangka korporasi oleh lembaga antikorupsi.

“Kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan tentu akan kita kenakan terhadap korporasi,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Alexander memastikan bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Sekalipun PT Waskita Karya merupakan salah satu perusahaan BUMN.

“Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya, KPK sudah beberapa kali memidanakan korporasi ya,” tegas Alex, sapaan Alexander Marwata.

Kini publik menanti gebrakan KPK atas penuntasan kasus tersebut. Pun termasuk menjerat tersangka korporasi atas kasus tersebut.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Perlakuan Firli ke Lukas Enembe Jadi Preseden Buruk Penanganan Kasus Korupsi

Next Post

Pengamanan KTT G20, Polri Gunakan Face Recognition Pelacak Wajah DPO

Related Posts

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.