HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga ingin mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil Formula E.
Langkah tersebut dinilai sudah tepat oleh Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara & TPDI, Petrus Selestinus, sekaligus merespons pemberitaan Koran Tempo bertajuk ‘Manuver Firli Menjegal Anies’ edisi Sabtu, 1 Oktober 2022.
Di sana disebutkan jika Ketua KPK Firli Bahuri ingin menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai Calon Presiden 2024
“Karena itu langkah Firli dkk (Firli Bahuri) sudah tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana,” kata Petrus dalam keterangan persnya, Rabu (5/10/2022).
Jika pemberitaan itu benar, kata Petrus, maka langkah KPK sudah tepat sebagai antisipasi adanya potensi intervensi dari partai politik kepada lembaga antikorupsi tersebut.
“Keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat Undang-Undang KPK,” jelas Petrus.
Dia juga menilai, KPK harus berpacu dengan waktu sambil memperhatikan faktor politik dan psikologis yang timbul. Menurut Petrus, hal itu agar tidak mengganggu jalannya proses peradilan.
“Terutama manuver politik Partai Nasdem mempercepat deklarasi Anies di tengah proses penyelidikan Formula E, yang berpotensi menjadi kekuatan untuk mengintervensi KPK,” ujar Petrus.
Petrus juga menjelaskan bahwa bagi siapa yang bermanuver sehingga merintangi KPK artinya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor: Ridwan Maulana









