HARNAS.CO.ID – Pemerintah mengingatkan agar jangan lagi ada pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pilkada ulang digelar di 24 daerah dan menyedot anggaran sebesar Rp700 miliar.
“Biaya tersebut adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk suksesnya penyelenggaraan PSU,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dikutip Sabtu (19/4/2025).
Dia melontarkan hal itu saat melepas distribusi logistik untuk pilkada ulang di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (18/4/2025). Pilkada ulang di Kota Banjarbaru akan digelar Sabtu hari ini dan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, ada tujuh daerah lainnya yang menggelar pilkada ulang hari ini.
Lebih lanjut, Bima mengapresiasi kerja keras pihak penyelenggara yang telah berupaya maksimal demi memastikan tidak ada celah pelanggaran yang berujung pada PSU lanjutan.
“Pelaksanaan PSU harus benar-benar berjalan baik agar tidak terjadi pelanggaran baru yang dapat memicu PSU berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, Bima juga mengharapkan gugatan terhadap PSU yang sudah terlaksana di sejumlah daerah tidak berujung pada PSU kembali. “Mudah-mudahan, mudah-mudahan gugatan itu tidak kemudian dikabulkan, dieksekusi menjadi PSU lagi,” katanya.
Bima menambahkan, kepala daerah terpilih akan memegang peran strategis dalam menjalankan program prioritas nasional dan daerah. Karena itu, pilkada ulang tidak boleh menghambat akselerasi pembangunan.
“Nah, jangan sampai yang PSU ini agak terlambat di belakang. Kita ingin semuanya terakselerasi. Jadi, apresiasi dan mudah-mudahan tidak ada celah bagi PSU di atas PSU di Banjarbaru ini,.”
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan, KPU Kota Banjarbaru saat ini mengalami kekosongan kepemimpinan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Oleh karena itu, KPU Provinsi Kalimantan Selatan diberikan arahan dan perintah oleh KPU RI untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru hingga terpilihnya atau keluarnya SK KPU Banjarbaru yang baru,” ucapnya.
Dia melanjutkan, MK memerintahkan PSU dilaksanakan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru. PSU mencakup seluruh wilayah administratif, yaitu 5 kecamatan dan 20 kelurahan. Total terdapat 403 TPS, termasuk 6 TPS yang berada di lokasi khusus. PSU berlangsung Sabtu hari ini 19 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 195.819 pemilih.
“Ini adalah pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian menyatakan bahwa kita harus melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap TPS di Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Tenri mengharapkan pelaksanaan PSU di Banjarbaru dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala. Sebagai pelaksana PSU yang ditunjuk, KPU Provinsi Kalsel juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam proses tersebut.
“Sekali lagi kami dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini pelaksana PSU Banjarbaru, mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada semua pihak yang sudah membantu kami,” ujarnya.
Selain Bima dan Tenri, hadir dalam pelepasan distribusi logistik itu antara lain Gubernur Kalsel Muhidin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin; Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru Subhan Nor Yaumil, Direktur Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Aang Witarsa Rofik serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalsel. (dha)










