HARNAS.CO.ID – Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2022.
Abdul Halim Iskandar merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim sebelum menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Mantan Mendes itu pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD Jawa Timur,” kata
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Selasa (15/4/ 2025).
“Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut. Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut,” sambungnya.
Sehingga, kata Asep, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Abdul Halim yang juga kakak Menteri Koodinator Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin beberapa waktu lalu.
“Sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya masih mendalami keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara suap dana hibah di Jatim tersebut.
Sebelumnya pada 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.
Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP periode 2019-2024.
Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.










