Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Didesak Usut Penyandang Dana 60 Miliar Vonis ‘Onslag’ 3 Korporasi Perkara Migor

“Tapi siapa penyandang dana untuk menyuap para oknum hakim tersebut harus diusut Kejaksaan Agung dan jika cukup bukti harus dijadikan tersangka"

by Fadlan Butho
15/04/2025
Kejagung Didesak Usut Penyandang Dana 60 Miliar Vonis ‘Onslag’ 3 Korporasi Perkara Migor
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut penyandang dana kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum hakim yang vonis lepas “onslag” terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar  berpendapat jaksa harusnya tidak berhenti kepada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi siapa penyandang dana untuk menyuap para oknum hakim tersebut harus diusut Kejaksaan Agung dan jika cukup bukti harus dijadikan tersangka,” ujar Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Selasa (15/05/2025).

Fickar meyakini uang suap sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh hakim bukan berasal dari pengacara yang hanyalah sekedar orang suruhan atau orang yang di lapangan. “Pastinya ada orang lain lagi yaitu pemilik uang atau penyandang dana,” ujarnya.

Dia pun menilai tidak sulit bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkap siapa penyandang dana seperti saat berhasil mengungkap penyandang dana vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Mendarah Daging dan Keserakahan

Dia pun mengatakan terjadinya korupsi di peradilan yang melibatkan oknum hakim bukan karena soal kesejahteraan atau gaji hakim yang kurang.

Tetapi, tutur dia, karena sudah mendarah daging, struktural dan sistemik yang istilahnya berurusan apapun diperadilan harus pakai uang.

“Selain keserakahan yang tidak berujung. Karena bayangkan setiap hari bekerja atas nama Tuhan tapi menggunakannya untuk kepentingan sendiri.”

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap atau gratifikasi kepada hakim untuk jatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.

Ketiga group korporasi tersebut adalah terdakwa dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022 atau dikenal juga sebagai kasus minyak goreng.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Previous Post

Abdul Halim Iskandar Kakak Kandung Cak Imin Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Hibah Jatim

Next Post

Meta Latih Model AI dengan Data Pengguna FB dan IG di Uni Eropa

Related Posts

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Leave Comment

Terkini

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.