Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Temui Wamendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf Buntut Liburan Tanpa Izin

by Ridwan Maulana
08/04/2025
Temui Wamendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf Buntut Liburan Tanpa Izin

Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: indramayukab.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Dalam pertemuan ini, Lucky menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanan berlibur ke Jepang yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

“Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” kata Lucky.

Lucky mengakui, kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri. Semula, pria yang juga dikenal sebagai artis itu berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja.
Padahal, sebagai kepala daerah, Lucky tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur apabila melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun.

Diketahui, Lucky sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Sementara, Wamendagri Bima Arya mengingatkan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh.

Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu Lucky Hakim, Bima menyebutn, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

“Saya melihat tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” kata Bima.

Dia membeberkan, penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu. Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

Bima menambahkan, berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

Kemendagri, ujar Bima memastikan, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar rapat koordinasi khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat. Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” kata Bima menegaskan. (dha)

 

Previous Post

Ashabul Kahfi Dorong Kemenaker Tindak Tegas 1536 Perusahaan yang Belum dan Telat Bayar THR

Next Post

Artis Senior Titiek Puspa Meninggal, Inul hingga Warganet Ungkap Kesedihan Mendalam

Related Posts

Target Net Zero Emission Bukan Isapan Jempol, Pemda Diminta Terapkan Sinkronisasi Perencanaan
Teknologi

Target Net Zero Emission Bukan Isapan Jempol, Pemda Diminta Terapkan Sinkronisasi Perencanaan

Dana Otsus 2026 Triwulan I Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua
Ekonomi

Dana Otsus 2026 Triwulan I Tersalurkan ke 16 Daerah di Papua

Wamendagri Ingatkan Pemda Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Basah
Nusantara

Wamendagri Ingatkan Pemda Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Basah

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!
Global

KBRI Tokyo Imbau WNI Pantau Situasi Usai Gempa Magnitudo 7,5 Guncang Jepang

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.