HARNAS.CO.ID – DPR RI bakal merevisi Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini digulirkan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menurunkan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, revisi UU Pilkada tersebut bukan untuk menjegal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung pasangan calon kepala daerah di pemilihan gubernur – wakil gubernur Jakarta.
“Kita tidak mengaitkan pasangan per pasangan, enggak, kita merespons putusan MK untuk proses semua pilkada dari Papua sampai aceh, kita tidak berpikir apakah ini Pilkada DKI, apakah ini Pilkada Jabar, apakah Banten atau Sorong Selatan atau Aceh Barat, enggak,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 60 PUU XXII/2024 mengenai pengubahan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah perlu direspons oleh DPR dan pemerintah. Dengan begitu, ujar Yandri melanjutkan, DPR selaku pembuat UU bersama pemerintah bisa membuat aturan yang rinci.
“Sehingga akan menjadi pedoman bagi KPU untuk memproses ketika menerima pasangan calon mendaftar ke KPU,” kata Yandri.
Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu hari ini. Rapat dimaksudkan membahas revisi UU Pilkada.
Sebelumnya pada Selasa (20/8/2024), MK di antaranya melalui putusan Nomor 60 PUU XXII/2024 mengubah syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait pasal mengenai pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam UU Pilkada.
Melalui putusan Nomor 60 PUU XXII/2024, MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. Dengan begitu, MK memutuskan penghitungan syarat guna mengusulkan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah lewat partai politik atau gabungan partai politik didasarkan perolehan suara sah saat pemilu yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.
MK selanjutnya merinci ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, antara lain menyangkut calon gubernur dan wakil gubernur yaitu:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.
Jika dikaitkan dengan dinamika jelang pemilihan gubernur – wakil gubernur Jakarta, maka putusan MK itu dapat diartikan membuka jalan bagi PDIP mengusung pasangan calon gubernur – wakil gubernur. Sebab, langkah PDIP melakukan hal itu sebelumnya seolah tertutup lantaran partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu tak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta lantaran hanya mampu meraih 15 kursi DPRD Jakarta berdasarkan hasil Pemilu 2024. Raihan ini belum memenuhi syarat ambang batas suara pencalonan kepala daerah.
PDIP pun harus berkoalisi dengan partai politik lain agar bisa mengusung calon. Namun, partai berlambang banteng moncong putih ini tak bisa berkoalisi dengan partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD Jakarta. Pasalnya, sebanyak 12 partai politik lain yang punya kursi di DPRD Jakarta sudah bergabung membentuk koalisi dengan nama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung duet Ridwan Kamil – Suswono.










