Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Revisi UU Pilkada Pascaputusan MK, DPR Klaim Bukan Jegal PDIP di Pilgub Jakarta

by Fadlan Butho
21/08/2024
Penjabat Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur sebagai ASN, Ini Mekanismenya

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Bawaslu Cimahi)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – DPR RI bakal merevisi Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini digulirkan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menurunkan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, revisi UU Pilkada tersebut bukan untuk menjegal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung pasangan calon kepala daerah di pemilihan gubernur – wakil gubernur Jakarta.

“Kita tidak mengaitkan pasangan per pasangan, enggak, kita merespons putusan MK untuk proses semua pilkada dari Papua sampai aceh, kita tidak berpikir apakah ini Pilkada DKI, apakah ini Pilkada Jabar, apakah Banten atau Sorong Selatan atau Aceh Barat, enggak,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 60 PUU XXII/2024 mengenai pengubahan syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah perlu direspons oleh DPR dan pemerintah. Dengan begitu, ujar Yandri melanjutkan, DPR selaku pembuat UU bersama pemerintah bisa membuat aturan yang rinci.

“Sehingga akan menjadi pedoman bagi KPU untuk memproses ketika menerima pasangan calon mendaftar ke KPU,” kata Yandri.

Diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu hari ini. Rapat dimaksudkan membahas revisi UU Pilkada.

Sebelumnya pada Selasa (20/8/2024), MK di antaranya melalui putusan Nomor 60 PUU XXII/2024 mengubah syarat ambang batas suara atau kursi bagi partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait pasal mengenai pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam UU Pilkada.

Melalui putusan Nomor 60 PUU XXII/2024, MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. Dengan begitu, MK memutuskan penghitungan syarat guna mengusulkan pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah lewat partai politik atau gabungan partai politik didasarkan perolehan suara sah saat pemilu yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

MK selanjutnya merinci ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, antara lain menyangkut calon gubernur dan wakil gubernur yaitu:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Jika dikaitkan dengan dinamika jelang pemilihan gubernur – wakil gubernur Jakarta, maka putusan MK itu dapat diartikan membuka jalan bagi PDIP mengusung pasangan calon gubernur – wakil gubernur. Sebab, langkah PDIP melakukan hal itu sebelumnya seolah tertutup lantaran partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu tak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta lantaran hanya mampu meraih 15 kursi DPRD Jakarta berdasarkan hasil Pemilu 2024. Raihan ini belum memenuhi syarat ambang batas suara pencalonan kepala daerah.

PDIP pun harus berkoalisi dengan partai politik lain agar bisa mengusung calon. Namun, partai berlambang banteng moncong putih ini tak bisa berkoalisi dengan partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD Jakarta. Pasalnya, sebanyak 12 partai politik lain yang punya kursi di DPRD Jakarta sudah bergabung membentuk koalisi dengan nama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung duet Ridwan Kamil – Suswono.

 

Previous Post

Dato Sri Shaheen Tepis Kantongi Rp2,5 Miliar dari Selebgram Rea Wiradinata, Begini Penjelasannya

Next Post

Muhammadiyah: DPR Seharusnya Menjadi Teladan dan Mematuhi Undang-Undang

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Kenneth Sidak Terminal Kalideres, Pastikan Masyarakat Mudik Lebaran 2026 Nyaman
Nusantara

Kenneth Sidak Terminal Kalideres, Pastikan Masyarakat Mudik Lebaran 2026 Nyaman

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.