HARNAS.CO.ID – Selebgram Rea Wiradinata kembali menghadapi kenyataan pahit. Sebab, pernyataanya mengenai aliran dana Rp2,5 Miliar yang dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman terpatahkan.
Sebelumnya, Rea Wiradinata dalam persidangan menyebut, uang Rp2,5 miliar tersebut diberikan kepada Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL.
Selain itu, Rea juga sempat mengaku dirinya merupakan perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia
Namun, Dato Sri Shaheen melalui sebuah surat pernyataan menepis klaim sepihak dari Rea terkait uang Rp2,5 miliar tersebut.
Dato menyebut, tidak pernah mengantongi uang Rp2,5 miliar dari Rea.
“Dengan ini, saya menyatakan dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya atau dikembalikan kepada saya dalam bentuk apa pun,” kata Dato dalam surat pernyataan yang diterima wartawan, Rabu (21/8/2024)
Selanjutnya, Dato Sri Shaheen juga membantah menandatangani maupun menyetujui surat pengangkatan representatif tertanggal 7 Maret 2023 dan pernyataan pada 14 Juli 2023 kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata yang sebelumnya digunakan sebagai bukti di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dato memastikan, surat pernyataan tersebut dibuatnya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.
“Untuk digunakan seperlunya,” katanya menambahkan.
Sebagai informasi, surat pernyataan Dato Sri Shaheen tersebut dibacakan dalam Rapat Verifikasi Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakpus, Selasa (20/8/2024)
“Surat pernyataan dari Dato Shaheen tersebut sekaligus membantah klaim dari Rea sebelumnya. Dengan ini terbuka lebar bahwa saudari Rea diduga telah memberikan keterangan atau klaim palsu dalam persidangan maupun saat dia memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum pemohon pailit dan PKPU, Iwaldy Eben Nezer.
Sementara, Noverizky Tri Putra mengatakan, kebenaran pada akhirnya akan menang.
Selama ini, kata Noverizky, Rea selalu membantah meminjam uang kepada dirinya.
“Dia terlalu angkuh untuk mengakui kebenaran. Selalu membantah bahkan memutarbalikkan fakta dengan memfitnah saya. Kini semuanya sudah terbukti siapa yang sebenarnya berbohong. Kebenaran akan terbuka sebagaimana mestinya. Dia akan menuai apa yang dia tabur,” ucap Noverizky menegaskan.
Seperti diketahui, Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024.
Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Menurut Noverizky, keputusan itu menjadi pintu masuk untuk melakukan sita atas seluruh aset dan kepemilikan yang dimilikinya, termasuk apa pun dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
“Sebagaimana di putusan tersebut disebutkan bahwa ‘menyatakan debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit’. Atas hal tersebut setiap pihak-pihak yang merasa punya kepentingan atas utangnya kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata silahkan mendaftar kepada kurator yang terdaftar dalam putusan tersebut,” katanya
Tak hanya itu, dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Janter menyebut, sesuai keputusan pengadilan, saat ini pihaknya masih terus memproses upaya penyitaan terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata merujuk ketentuan undang-undang berlaku.
Penulis: Aria Triyudha










