HARNAS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian buka suara soal hak politik penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini dikemukakan Tito saat melantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024).
“Kemendagri tidak menghalangi hak politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan untuk
Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sudah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.
Mendagri juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang masih menjabat saat masa pendaftaran pilkada. Ia mengingatkan,sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang ingin mencalonkan diri harus mundur dari jabatannya.
“Kami menjunjung netralitas dalam pilkada. Kemudian (kami) sudah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair (adil dan transparan),” katanya menambahkan.
Tito juga menyampaikan proses pergantian Pj yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Tito menyebut, pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah melakukan exercise dengan KPU dan Bawaslu, bahwa yang bisa diserentakkan itu adalah yang tidak ada sengketa di MK.
Sementara itu, terkait Rahman Hadi, dia merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau, karena yang bersangkutan akan ikut berkontestasi dalam Pilkada Riau, dan mengangkat Rahman Hadi sebagai penggantinya.
Penulis: Aria Triyudha










