HARNAS.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan aktris Sandra Dewi yang berlangsung selama 10 jam dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 271 triliun.
Pemeriksaan terkait kasus yang menjerat sang suami yakni Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hanya saja, usai diperiksa dan ketika hendak keluar dari Gedung Kejagung, aktris sinetron tersebut memilih tutup mulut dan berlalu begitu saja.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi enggan bicara banyak soal peluang Sandra Dewi jadi tersangka menyusul sang suami.
“Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, kita bicara tentang alat bukti,” ungkap Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/5/2024).
Mengenai penambahan saksi lain, Kuntadi mengatakan ada kemungkinan saksi kasus akan bertambah.
“Sepanjang ada urgensinya, pasti akan kami minta,” jelasnya.
Diketahui, sejauh ini sudah ada 187 saksi yang diperiksa dalam kasus timah tersebut.
Adapun, pemeriksaan kedua Sandra Dewi tersebut untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari sang aktris, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.
“Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.
“(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi,” jelasnya.
Diketahui, Sandra Dewi tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekira pukul 08.00 WIB, dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Sebagai informasi, Sandra Dewi sudah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) lalu dan dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya itu.










