Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diperiksa 10 Jam, Kejagung Ogah Bicara Banyak soal Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka

"Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, kita bicara tentang alat bukti,"

by Fadlan Butho
16/05/2024
Diperiksa 10 Jam, Kejagung Ogah Bicara Banyak soal Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan pemeriksaan aktris Sandra Dewi yang berlangsung selama 10 jam dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 271 triliun.

Pemeriksaan terkait kasus yang menjerat sang suami yakni Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Hanya saja, usai diperiksa dan ketika hendak keluar dari Gedung Kejagung, aktris sinetron tersebut memilih tutup mulut dan berlalu begitu saja.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi enggan bicara banyak soal peluang Sandra Dewi jadi tersangka menyusul sang suami.

“Saya tidak berani mengatakan kemungkinan ya, kita bicara tentang alat bukti,” ungkap Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/5/2024).

Mengenai penambahan saksi lain, Kuntadi mengatakan ada kemungkinan saksi kasus akan bertambah.

“Sepanjang ada urgensinya, pasti akan kami minta,” jelasnya.

Diketahui, sejauh ini sudah ada 187 saksi yang diperiksa dalam kasus timah tersebut.

Adapun, pemeriksaan kedua Sandra Dewi tersebut untuk mendalami asal-usul kepemilikan aset dari sang aktris, yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.

“Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Ketut memastikan, perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi itu tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.

“(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi,” jelasnya.

Diketahui, Sandra Dewi tiba memenuhi panggilan penyidik Kejagung sekira pukul 08.00 WIB, dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Sebagai informasi, Sandra Dewi sudah sempat diperiksa pada Kamis (4/4/2024) lalu dan dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya itu.

Previous Post

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi Lepas 450 Jemaah Haji Kloter 5 Asal Gowa Sulsel

Next Post

Pedagang Pasar Antik Solo Siap Kawal Sudaryono Sampai Menang Pilgub Jateng

Related Posts

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Leave Comment

Terkini

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.