HARNAS.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah delapan pejabat Kementan, tiga di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan.
“Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (13/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Ada pun tiga dirjen yang dimaksud adalah, Andi Nur Alam (Dirjen Perkebunan Kementan), Nasrullah (Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan), dan Ali Jamil Harahap (Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).
Kemudian lima saksi lainnya adalah, Muhammad Saleh Muktar (Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan), Sukim Supandi (Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan), Arif Budiman (Kabag Umum Setdijen PKH), Makmun (Sekretaris Dirjen PKH), dan M.Jamil Bahruddin (Kabag umum Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan).
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari ‘patungan’ pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Laporan: Ibnu Yaman








