HARNAS.CO.ID – Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya status tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pihaknya melalui Biro Hukum KPK bakal menghadiri sidang hari ini, Senin (13/5/2024).
“Kami akan jelaskan dan buktikan seluruh proses penyidikan telah sesuai aturan hukum. Kami berharap proses pemeriksaan praperadilan ini berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum,” kata Ali dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Ia mengatakan KPK terus memantau perkembangan setiap tahapan persidangan dan mengajak masyarakat mengawal proses sidang. “KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangan,” ungkap Ali.
Sidang praperadilan perdana seharusnya digelar pada Senin (6/5/2024) pekan lalu. Namun, KPK meminta penjadwalan ulang karena membutuhkan waktu untuk menyiapkan administrasi.
KPK telah melakukan pemanggilan kepada Mudhlor. Namun, ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024 dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.
Pada Selasa, 7 Mei 2024, Mudhlor akhirnya memenuhi panggilan KPK dan langsung ditahan di rutan KPK.
Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporan: Ibnu Yaman









