HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali usai diumumkan sebagai tersangka. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui sosok yang akrab disapa Gus Muhdlor ini terjerat kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Gus Muhdlor.
“KPK tetapkan dan umumkan tersangka AMA, Bupati Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Dalam rangka proses penyidikan, KPK menahan Gus Muhdlor untuk 20 hari ke depan mulai 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024 di rutan cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.
Gus Muhdlor diketahui sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Jumat (3/5/2024) lalu. Ali Fikri menyampaikan, sebetulnya KPK dapat menjemput paksa tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan yang jelas.
“Apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik. Namun demikian, kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif,” ujar Ali Fikri, Senin (6/5/2024).









