Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa KPK: Aliran Uang Eks Mentan SYL untuk Istri, Keluarga, hingga Partai NasDem

by Fadlan Butho
28/02/2024
Jaksa KPK: Aliran Uang Eks Mentan SYL untuk Istri, Keluarga, hingga Partai NasDem
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran uang senilai Rp44,5 miliar yang diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Uang itu diduga diterima SYL dari hasil memeras selama 2020-2023 berdasarkan dakwaan jaksa KPK.

Dugaan jaksa, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang senilai Rp938.940.000. Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Lebih lanjut, uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL. Uang itu bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Sementara SYL menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya. Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.

Partai NasDem yang merupakan partai asal SYL, disebut jaksa KPK juga turut menerima uang sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain. Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Lebih lanjut, SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Terjadi sepanjang 2020-2023.

“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044,” ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah  Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Laporan: Ibnu Yaman

Previous Post

SYL Nasdem Didakwa Terima Gratifikasi 44,5 Miliar Hasil Peras Anak Buah

Next Post

Terdakwa Korupsi BTS 4G Yusrizki Muliawan Hanya Divonis 2 Tahun Bui

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Hukum

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Leave Comment

Terkini

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.